Tugas

Berdasarakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah . BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.

 

Fungsi

  1. Penyusunan program kerja Badan;
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
  3. Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan perbendaharaan umum daerah;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan pendataan, pelayanan dan penetapan pajak daerah;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan penagihan, pengembangan dan pengawasan pendapatan daerah;
  9. Penyusunan Rancangan APBD dan Pertanggungjawaban APBD;
  10. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  11. Pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah;
  12. Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  13. Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendapatan, anggaran, belanja, akuntansi serta Barang Milik Daerah;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  15. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
  16. Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Badan;
  17. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Badan;
  18. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan, serta budaya pemerintahan pada Badan;
  19. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
  20. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Badan;
  21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya