Tugas
Berdasarakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah . BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
Fungsi
- Penyusunan program kerja Badan;
- Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
- Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah;
- Pengoordinasian penyelenggaraan perbendaharaan umum daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pendataan, pelayanan dan penetapan pajak daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan penagihan, pengembangan dan pengawasan pendapatan daerah;
- Penyusunan Rancangan APBD dan Pertanggungjawaban APBD;
- Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendapatan, anggaran, belanja, akuntansi serta Barang Milik Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
- Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
- Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Badan;
- Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan, serta budaya pemerintahan pada Badan;
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Badan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya