Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD )

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( LPPD ) Kabupaten Bantul, disusun dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Pasal 69 Undang - Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa LPPD Kabupaten / Kota disampaikan oleh Bupati / Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 ( tiga ) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LPPD-kabupaten-Bantul-tahun-2021.pdf 8 Agustus 2022 14:56