Berdasarkan Surat Bupati Bantul Nomor B/000.2.4/07974/BPKPAD Tanggal 28 Oktober 2025 tentang ijin pemindahtanganan barang inventaris peralatan dan mesin (KIB B) , jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) dan aset tetap lainnya (KIB E), serta surat keputusan Bupati Bantul Nomor 713 Tanggal 14 November 2025 tentang penetapan harga limit/terendah Barang Milik Daerah berupa Barang Inventaris Peralatan dan Mesin (KIB B), jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) dan aset tetap lainnya (KIB E).

Dengan ini diumumkan bahwa tim pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 akan mengadakan penjualan secara borongan barang inventaris peralatan dan mesin (KIB B), jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) dan aset tetap lainnya (KIB E) hasil sensus tahun 2025 dan melalui penjualan terbuka untuk umum

Bagi rekanan yang berminat dapat mengajukan penawaran harga secara tertulis dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan dialamatkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul pada hari kerja.

untuk mengetahui informasi pengumuman secara detail dapat di unduh pada link di bawah ini :

- PENGUMUMAN LELANG 1