Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul mulai tahun 2024 ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin
Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2
Caranya :
1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store
2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"
3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"
4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak
5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT
Apabila NOP dan NIK tidak sesuai, silahkan menghubungi layanan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811
atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya)
Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Berikut kami sampaikan informasi pendaftaran Pajak PBB sebagai berikut
Syarat Pengajuan Objek Baru ( Prosesnya 14 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. Foto copy SPPT PBB P2 tetangga lokasi objek baru
4. Surat kuasa apabila dikuasakan
5. Foto copy IMB
6. Surat keterangan Desa yang menyatakan bahwa belum memiliki NOP.
7. Apabaila bukti kepemilikan tanah masih berupa Letter C, ada surat keterangan desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
8. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSOP
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
atau kirim mandiri secara online melalui:
https://pajakbantul.citigov.id/signin
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Tunggakan PBB P2 dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul / scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.
Kemudian untuk pembayaran tunggakannya dapat dilakukan di channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret
Selamat Sore Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda
Pelayanan Pajak Bantul Online dapat diakses melalui alamat berikut https://pajakbantul.citigov.id/signin atau melalui aplikasi Pajak Bantul
Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bantul yang dibutuhkan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB.
Berikut kami sampaikan cara untuk mengetahui NOP :
1. Apabila saudara memiliki arsip bukti pembayaran/SPPT tahun sebelumnya, dapat melakukan pembayaran dengan NOP tersebut karena NOP tidak berubah
2. Apabila saudara tidak memiliki SPPT tahun sebelumnya, mohon informasi semua lembar sertifikat dan juga titik koordinat lokasi tanah untuk kirimkan ke petugas kami di nomor
wa.me/6285157178811
Pembayaran dapat dilakukan melalui channel berikut :
* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri
* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY
* Teller PT POS Indonesia
* Teller Bank Bukopin
* Teller Bank BTN
* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* Gojek
* Tokopedia
* Shopee
* Indomaret
Untuk tutorial cara pembayaran dapat diunduh melalui link berikut ini:
s.id/PajakBantul
Terima kasih