Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi,
Berikut kami informasikan bahwa terkait dengan kesalahan pembayaran objek PBB P2 yang diakibatkan oleh kesalahan entri NOP, tidak dapat dialihkan untuk pembayaran objek PBB P2 lainnya.
Terima kasih.
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .
Selamat Siang Wajib Pajak Kab. Bantul
Mohon maaf untuk pengajuan IMB/PBG yang lebih berwenang yaitu DPUPKP Kab. Bantul, untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung dan menanyakan langkah prosesnya.
Terima Kasih
Silahkan datang langsung ke BPKPAD Kab. Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. FC Sertifikat
2. FC KTP Pemilik
3. SPPT 2023 (asli)
4. SPPT Tetangga (minimal 2)
Terimakasih