Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Astriany

Dengan hormat, Melalui contact center kami mengajukan cetak ESPPT terbaru tahun 2025. Terima kasih

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
 

Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin
Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2

Caranya :
1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store 
2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"
3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"
4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak
5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT
 

Apabila NOP dan NIK tidak sesuai, silahkan menghubungi layanan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811 
atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya)


 

Mulyadi

Saya memiliki sertifikat rumah, tetapi belum membayar pajak setelah rumah jadi, saya mau bertanya, apa yang perlu saya lakukan jika saya akan melaksanakan pajak baru setelah ada sertifikat

Administrator

Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Berikut kami sampaikan informasi pendaftaran Pajak PBB sebagai berikut 

Syarat Pengajuan Objek Baru ( Prosesnya 14 hari kerja)

1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )

2. Foto copy sertifikat/ Letter C

3. Foto copy SPPT PBB P2 tetangga lokasi objek baru

4. Surat kuasa apabila dikuasakan

5. Foto copy IMB

6. Surat keterangan Desa yang menyatakan bahwa belum memiliki NOP.

7. Apabaila bukti kepemilikan tanah masih berupa Letter C, ada surat keterangan desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.

8. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

atau kirim mandiri secara online melalui:

https://pajakbantul.citigov.id/signin

Riska Adelia Saputri

Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait syarat dan ketentuan pembuatan NPWPD untuk wajib pajak baru yang berlaku di Kabupaten Bantul seperti apa ya?

Administrator

Syarat Pendaftatan NPWPD
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. ⁠Fotocopy/scan KTP pemilik/pengelola
3. ⁠Fotocopy akte pendirian usaha (jika kepemilikan berbentuk cv/pt)
4. ⁠Alamat email untuk aktivasi

Safa Anastasya Raradita Prameswari

Selamat siang, saya ingin berkonsultasi terkait data luas tanah berupa sawah yang berbeda antara SHM dan SPPT PBB, bagaimana cara untuk mengurusnya agar terdapat kesamaan dan apa saja syaratnya jika nama pemilik yang tertera dalam SHM dan SPPT PBB sudah meninggal dunia? terima kasih dan mohon jawaban serta arahannya.

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )

2. Foto copy sertifikat/ Letter C

3. SPPT PBB P2 tahun berjalan

4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 

5. Surat kuasa apabila dikuasakan

6. Foto copy IMB

7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

atau kirim mandiri secara online melalui:

https://pajakbantul.citigov.id/signin

Welli Desta Palupiningrum

Syarat untuk pecah pbb, jadi pbb masih a/n 1 org (1 sertipikat) sedangkan sertifikat tsb sudah di pecah jadi 3 nama

Administrator

Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi 

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 


Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB 

Pelayanan Pajak Bantul Online dapat diakses melalui alamat berikut https://pajakbantul.citigov.id/signin atau melalui aplikasi Pajak Bantul