Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :
Terima kasih
Syarat Pengajuan Objek Baru
1. Foto copy KTP pemilik
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tetangga minimal 2
4. Surat keterangan desa terkait objek baru
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811
Terima Kasih
Salam Hormat.
Terkait dengan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat melakukan chat langsung kepada petugas kami dengan nomor Whatsapp:
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 10 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811
Terima Kasih
Selamat Pagi,
Kami informasikan bahwa pembayaran PBB P2 tetap bisa dilakukan meskipun pada tahun sebelumnya terdapat tunggakan.
Bapak/ Ibu dapat melakukan pembayaran tunggakan melalui channel pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Bantul. Antara lain;
1. Mobil Keliling Pajak Bantul
2. Mbanking, ATM, Kantor Cabang BPD DIY
3. Mbanking, ATM, Kantor Cabang Mandiri
4. Tokopedia
5. Shopee
6. Gojek
7. Dana
8. Link Aja
9. PT POS Indonesia
10. Bukopin
11. BTN
Yang perlu Bapak/Ibu siapkan adalah 18 digit NOP dan masing-masing tahun pajak yang ingin dibayarkan.
Untuk nominal terkini Pokok+Denda dapat dicek secara realtime melalui aplikasi Lapak Bantul.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .
Terima Kasih.