Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan kami.
Untuk permintaan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP), apabila Bapak/Ibu memiliki SPPT PBB-P2, NOP dapat dilihat pada lembar SPPT.
Apabila SPPT tidak ditemukan atau hilang, kami dapat membantu melakukan pengecekan NOP. Silakan mengirimkan foto/scan lengkap seluruh isi sertifikat tanah serta informasi titik koordinat lokasi objek pajak melalui WhatsApp Admin Pelayanan Pajak Daerah di 0851-5717-8811.
Terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan kami.
Untuk mengetahui tagihan atau tunggakan PBB-P2, Bapak/Ibu dapat melakukan scan barcode/QR Code yang terdapat pada lembar SPPT PBB-P2. Informasi tagihan dan riwayat pembayaran akan ditampilkan setelah barcode dipindai.
Apabila SPPT PBB-P2 hilang, kami dapat membantu melakukan pengecekan data tagihan. Silakan mengirimkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui WhatsApp Admin Pelayanan Pajak Daerah di 0851-5717-8811.
Terima kasih.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul.
Informasi NOP (Nomor Objek Pajak) tercantum pada lembar SPPT PBB-P2.
Apabila SPPT tidak ditemukan, kami dapat membantu pengecekan NOP dengan melampirkan:
Mohon berkas dan informasi tersebut dikirimkan melalui WhatsApp Admin Pelayanan Pajak Daerah di nomor 0851-5717-8811.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk informasi NOP mohon agar melampirkan foto/scan lengkap seluruh isi sertifikat serta informasi titik koordinat lokasi objek tanah untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut.
Terima kasih
Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk informasi NOP mohon agar melampirkan foto/scan lengkap seluruh isi sertifikat serta informasi titik koordinat lokasi objek tanah untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut.
Terima kasih