Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

dita prawoto

selamat siang min, bagaimana prosedur tata cara merubah nama pemilik dipbb menjadi pemilik baru karena jual beli. matursuwun.

Administrator

Selamat Pagi Bapak / Ibu Dita Prawoto,
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
 

Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi 

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda

Untuk informasi lebih lanjut tentang Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul silahkan menghubungi Nomor WA Admin Pelayanan Pajak Daerah di nomor 085157178811 atau 0274 367260

 

Terimakasih

Ginanjar Rohmat

Bagaimana cara mengetahui jumlah PBB yang belum dibayarkan?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Tunggakan PBB P2 dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Lapak Bantul / scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.

Kemudian untuk pembayaran tunggakannya dapat dilakukan di channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret

Untuk informasi lebih silahkan menghubungi  petugas kami di nomor (0274)367509 ektensi 308 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Khoiriyah Siwi Pertiwi

Selamat siang, jika ingin unduh SPPT PBB (karena hilang) melalui pajak Bantul namun nama yang tertera di PBB sudah meninggal bagaimana ya? NIK-nya juga tidak ada.

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 

Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

 

Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami

Apabila ada kendala Pelayanan Pajak Daerah Kabupeten Bantul silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui WA Admin Pelayanan dan Penetapan 085157178811

 

Terima Kasih

ferry andika

mohon informasi terkait SPPT PBB apabila tidak punya nomornya objek pakjaknya hanya tau alamat dan nama wajib pajak nya mau minta informasi terkait nomer tersebut apakah bisa karena sudah di cek ke pak dukuh & pak rt tidak ada mohon informasinya terimakasih

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terimakasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk mengecekan NOP tersebut :

Mohon dibantu kelengkapan berikut :

1. Foto/scan KTP

2. ⁠Foto/scan Sertifikat Lengkap

3. ⁠titik koordinat objek pajak (dapat melalui pin titik googlemaps)

Kemudian di kirim ke WA Pelayanan berikut : wa.me/6285157178811

Terima kasih

Iswantini Yulia rizky

Mau print pbb

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin
Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2

Caranya :
1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store 
2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"
3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"
4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak
5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT

Apabila ada kendala silahkan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811 
atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya)
semoga bermanfaat

Terimakasih