Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Muhamad lugas trapsilo

Bagaimana saya bisa mendapatkan nomor pembayaran PBB Kertas PBB tidak ada, sudah saya cek di RT Pembayaran terakhir hilang Alamat PBB sesuai ktp

Administrator

Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bantul yang dibutuhkan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB.
Berikut kami sampaikan cara untuk mengetahui NOP :
1. ⁠Apabila saudara memiliki arsip bukti pembayaran/SPPT tahun sebelumnya, dapat melakukan pembayaran dengan NOP tersebut karena NOP tidak berubah
2. ⁠Apabila saudara tidak memiliki SPPT tahun sebelumnya, mohon informasi semua lembar sertifikat dan juga titik koordinat lokasi tanah untuk kirimkan ke petugas kami di nomor
wa.me/6285157178811

Pembayaran dapat dilakukan melalui channel berikut :
* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri
* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY
* Teller PT POS Indonesia
* Teller Bank Bukopin
* Teller Bank BTN
* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* Gojek
* Tokopedia
* Shopee
* Indomaret

Untuk tutorial cara pembayaran dapat diunduh melalui link berikut ini:
s.id/PajakBantul
 
Terima kasih

Ferdiyanto

Mohon info syarat dan alur penggantian nama struk pbb?

Administrator

Selamat Pagi Bapak / Ibu 
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
 

Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi 

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda

Pelayanan Pajak Bantul Online dapat diakses melalui alamat berikut https://pajakbantul.citigov.id/signin atau melalui aplikasi Pajak Bantul

Saptono

Bagaimana tata cara merubah data atasnama di sppt disesuaikan dengan sertifikat?

Administrator

Selamat Pagi Bapak / Ibu 
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
 

Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi 

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda

Pelayanan Pajak Bantul Online dapat diakses melalui alamat berikut https://pajakbantul.citigov.id/signin atau melalui aplikasi Pajak Bantul

MURWANTO

bagaimana tahapan mendapatkan NOP PBB, mohon dibalas

Administrator

Selamat Pagi Bapak / Ibu

Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
 

Beberapa cara untuk mengetahui NOP PBB :
 

1. Anda dapat ke dukuh tempat objek pajak berada dan menanyakan NOP objek pajak tersebut

2. ⁠Jika anda memiliki arsip pembayaran/sppt tahun sebelumnya, dapat menggunakan arsip tersebut karena NOP tidak berubah

3. ⁠Opsi terakhir mohon informasi semua lembar sertifikat dan juga titik koordinat lokasi tanah

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bantul

Jalan Robert Wolter Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
 

Sekretariat BPKPAD 0274 368548

Pelayanan Pajak Daerah 0274 367260

Admin Pelayanan Pajak Daerah 085157178811

Admin Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan 081125208767

Mijan

Assalamu'alaikum wr wb... saya ijin bertanya Saat ini saya sudah membeli tanah hasil dsri pecah kapling, Sertifikat SHM sudah pecah jadi 3 petak tetapi masih a.n. Pemilik Awal, dan kartu pajak masih jadi satu, mohon petunjuk cara agar kartu pajak bisa tersendiri masing2 sesuatu SHM masing2 juga spt yang saya miliki, bgmn caranya dan apa saja syaratnya utk hal tersbut, trimakasih,

Administrator

Wassalamualaikum Wr.Wb

Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Pengajuan Mutasi Pecah SPPT dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi.

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau wa.me/6285157178811

Terima kasih