Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bantul yang dibutuhkan adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang ada di lembar SPPT PBB.
Berikut kami sampaikan cara untuk mengetahui NOP :
1. Apabila saudara memiliki arsip bukti pembayaran/SPPT tahun sebelumnya, dapat melakukan pembayaran dengan NOP tersebut karena NOP tidak berubah
2. Apabila saudara tidak memiliki SPPT tahun sebelumnya, mohon informasi semua lembar sertifikat dan juga titik koordinat lokasi tanah untuk kirimkan ke petugas kami di nomor
wa.me/6285157178811
Pembayaran dapat dilakukan melalui channel berikut :
* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri
* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY
* Teller PT POS Indonesia
* Teller Bank Bukopin
* Teller Bank BTN
* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* Gojek
* Tokopedia
* Shopee
* Indomaret
Untuk tutorial cara pembayaran dapat diunduh melalui link berikut ini:
s.id/PajakBantul
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda
Pelayanan Pajak Bantul Online dapat diakses melalui alamat berikut https://pajakbantul.citigov.id/signin atau melalui aplikasi Pajak Bantul
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda
Pelayanan Pajak Bantul Online dapat diakses melalui alamat berikut https://pajakbantul.citigov.id/signin atau melalui aplikasi Pajak Bantul
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Beberapa cara untuk mengetahui NOP PBB :
1. Anda dapat ke dukuh tempat objek pajak berada dan menanyakan NOP objek pajak tersebut
2. Jika anda memiliki arsip pembayaran/sppt tahun sebelumnya, dapat menggunakan arsip tersebut karena NOP tidak berubah
3. Opsi terakhir mohon informasi semua lembar sertifikat dan juga titik koordinat lokasi tanah
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bantul
Jalan Robert Wolter Monginsidi Nomor 1 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sekretariat BPKPAD 0274 368548
Pelayanan Pajak Daerah 0274 367260
Admin Pelayanan Pajak Daerah 085157178811
Admin Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan 081125208767
Wassalamualaikum Wr.Wb
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Pengajuan Mutasi Pecah SPPT dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi.
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau wa.me/6285157178811
Terima kasih