Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak / Ibu Dita Prawoto,
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Berikut kami sampaikan prosedur balik nama / mutasi
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Pajak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda
Untuk informasi lebih lanjut tentang Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul silahkan menghubungi Nomor WA Admin Pelayanan Pajak Daerah di nomor 085157178811 atau 0274 367260
Terimakasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Tunggakan PBB P2 dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Lapak Bantul / scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.
Kemudian untuk pembayaran tunggakannya dapat dilakukan di channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret
Untuk informasi lebih silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ektensi 308 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami
Apabila ada kendala Pelayanan Pajak Daerah Kabupeten Bantul silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui WA Admin Pelayanan dan Penetapan 085157178811
Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terimakasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk mengecekan NOP tersebut :
Mohon dibantu kelengkapan berikut :
1. Foto/scan KTP
2. Foto/scan Sertifikat Lengkap
3. titik koordinat objek pajak (dapat melalui pin titik googlemaps)
Kemudian di kirim ke WA Pelayanan berikut : wa.me/6285157178811
Terima kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin
Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2
Caranya :
1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store
2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"
3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"
4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak
5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT
Apabila ada kendala silahkan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811
atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya)
semoga bermanfaat
Terimakasih