BPKPAD Kabupaten Bantul sebagai Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Sebelum menggunakan nomenklatur BPKPAD, terjadi perubahan nomenklatur beberapa kali sebagai berikut :
- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
Mengacu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, bahwa dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah perlu dilakukan langkah-langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta informasi manajemen yang akurat dan praktis. Salah satunya dengan pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan penggabungan dari Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan, sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, khususnya di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah. Yaitu dengan merubah nomenklatur Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul menyebutkan bahwa berdasarkan pemetaan urusan dan Tipologi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul maka nomenklatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah atau diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan tipe A sebagai penunjang fungsi keuangan.
Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk menyesuaikan agar selaras dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul, diperlukan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing). Sehubungan dengan hal tersebut maka sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, nomenklatur Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dengan Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;