BPKPAD Kabupaten Bantul sebagai Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Sebelum menggunakan nomenklatur BPKPAD, terjadi perubahan nomenklatur beberapa kali sebagai berikut :

  • Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)

Mengacu Peraturan Daerah Nomor 16  Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, bahwa dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah perlu dilakukan langkah-langkah penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta informasi manajemen yang akurat dan praktis. Salah satunya dengan pembentukan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan penggabungan dari Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

 

  • Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan, sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah, khususnya di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah. Yaitu dengan merubah nomenklatur Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

 

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul menyebutkan bahwa berdasarkan pemetaan urusan dan Tipologi Perangkat Daerah Kabupaten Bantul maka nomenklatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah atau diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan tipe A sebagai penunjang fungsi keuangan. 

Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk menyesuaikan agar selaras dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, diterbitkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.

 

  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul, diperlukan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing). Sehubungan dengan hal tersebut maka sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, nomenklatur Badan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dengan Tipe A.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.

Riwayat Struktur Organisasi

 

Riwayat Pergantian Pemimpin

Dasar Hukum Pembentukan

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakuja Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timoer/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  7. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 70);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 118);