Daftar informasi yang di kecualikan :
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan Hukum.
- Informasi yang dapat menggangu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negri.
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik , yang menurut sifatnya dirahasiakan , Kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang - Undang.
Surat Keputusan Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul: