Layanan bagi Perangkat Daerah :

Badan Pengelolaan Keuangan , Pendapatan dan Aset Daerah sebagai berikut :

Bidang Pelayanan dan Pendapatan serta Bidang Penagihan dan Penetapan

No

Layanan Perpajakan

1Layanan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
2Layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB )
3Layanan Pajak Hotel
4Layanan Pajak Restoran
5Layanan Pajak Hiburan
6Layanan Pajak Reklame
7Layanan Pajak Penerangan Jalan
8Layanan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
9Layanan Pajak Parkir
10Layanan Pajak Air Tanah
11Layanan Sarang Burung Walet

Bidang Perbendaharaan

No

Layanan Perbendaharaan

1Pengambilan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran ( SKPP )
2Permohonan Surat Perintah Membayar ( SPM )
3Permohonan Peremajaan Gaji

Bidang Anggaran

No

Layanan Konsultasi Anggaran

1Konsultasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )
2Konsultasi DPA
3Konsultasi Surat Penyediaan Dana ( SPD )
4Konsultasi Anggaran Kas

Bidang Akutansi

No

Layanan Konsultasi Akutansi dan Laporan Keuangan Daerah

1Permohonan Pengisian Neraca
2Pembuatan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA )
3Pembuatan Laporan Perubahan Equitas ( LPE )
4Pelaporan Laporan Operasional ( LO )

Bidang Aset

No

Pelayanan Konsultasi Pelaporan Barang Milik Daerah

1Konsultasi Penatausahaan dan Penghapusan Aset , Kesediaan
2Konsultasi Optimalisasi dan Perencanaan Barang Milik Daerah

 

Standar Pelayanan

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar Pelayanan Pajak di BPKPAD dijabarkan sebagai berikut : Standar Pelayanan Pajak