Berdasarkan Undang - Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud dengan sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan Hak memperoleh dan menggunakan informasi.

Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( KIP DIY ) dengan alamat : Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2 Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi dapat dilihat pada bagan di bawah ini: