Dasar Hukum Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID berdasarkan alasan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
  • Tidak ditanggapinya Permintaan informasi.
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak senbagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permintaan infomasi.
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang - Undang ini.

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu Badan Pengelolaan Keuangan , Pendapatan Dan Aset Daerah Kab. Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
  2. Atasan PPID Pembantu Badan Pengelolaan Keuangan , Pendapatan Dan Aset Daerah Kab. Bantul harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai.
  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Secara garis besar pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dapat digambarkan pada bagan berikut ini :

 

 

Untuk pengajuan keberatan atas informasi publik secara Online dapat di isi pada tautan berikut :

Untuk pengajuan keberatan atas informasi publik secara Offline, Berkas Formulir dapat diunduh pada tautan di bawah ini :