Tugas

Berdasarakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah . BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.

 

Fungsi

  1. Penyusunan program kerja Badan;
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
  3. Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan perbendaharaan umum daerah;
  6. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan pendataan, pelayanan dan penetapan pajak daerah;
  8. Pengoordinasian pelaksanaan penagihan, pengembangan dan pengawasan pendapatan daerah;
  9. Penyusunan Rancangan APBD dan Pertanggungjawaban APBD;
  10. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  11. Pelaksanaan fungsi Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah;
  12. Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  13. Pembinaan teknis penyelenggaraan bidang pendapatan, anggaran, belanja, akuntansi serta Barang Milik Daerah;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badan;
  15. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Badan;
  16. Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Badan;
  17. Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Badan;
  18. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan, serta budaya pemerintahan pada Badan;
  19. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
  20. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Badan;
  21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

 

Sekretariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan . Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan.

Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. penyusunan program kerja Badan;
  4. pengoordinasian pengelolaan keuangan Badan;
  5. pelaksanaan penatausahaan belanja Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD);
  6. pelaksanaan program kesekretariatan;
  7. pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Badan;
  8. pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
  9. pelaksanaan penatausahaan Badan;
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan;
  11. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Badan;
  12. pembinaan dan fasilitasi kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
  13. pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Badan;
  14. fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
  15. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
  16. fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Badan;
  17. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
  18. pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
  19. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Anggaran

Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran

Bidang Anggaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Anggaran mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Bidang Anggaran;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengendalian anggaran;
  3. perumusan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  4. pengoordinasian dan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Program Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Program Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS);
  5. pengoordinasian dan penyusunan Rancangan APBD dan Perubahan APBD;
  6. pengoordinasian, penyusunan dan verifikasi RKA, Perubahan RKA, DPA dan Perubahan DPA SKPD;
  7. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan APBD;
  8. pengoordinasian dan penerbitan/pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran DPA/DPPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  9. penyusunan anggaran kas Pemerintah Daerah;
  10. pelaksanaan inventarisasi dan analisis data bidang keuangan;
  11. pengoordinasian, pelaksanaan dan pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bidang anggaran;
  12. pelaksanaan pembinaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bidang anggaran;
  13. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Anggaran;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Anggaran; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan perbendaharaan umum daerah.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perbendaharaan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian kas daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan belanja daerah;
  5. pengoordinasian pengelolaan gaji dan tunjangan ASN;
  6. pengoordinasian penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  7. pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ) belanja daerah;
  8. pengoordinasian, fasilitasi, asistensi serta sinkronisasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  9. pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR);
  10. pengoordinasian dan pelaksanaan kerjasama dan pemantauan transaksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD);
  11. pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas Daerah, pelaksana analisa pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas daerah;
  12. pengoordinasian penatausahaan pembiayaan daerah;
  13. pengoordinasian pelaporan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) belanja daerah dan Daftar Transaksi Harian (DTH) belanja daerah atas belanja daerah yang pemungutan/pemotongan dan atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh bendahara pengeluaran Perangkat Daerah;
  14. pelaksana rekonsiliasi antara pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN), dan kantor pelayanan pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan Negara;
  15. pengoordinasian, pelaksanaan pemungutan/pemotongan, penyetoran dan pelaporan perhitungan pihak ketiga;
  16. penyelenggaraan rekonsiliasi bank dan evaluasi realisasi APBD;
  17. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Perbendaharaan;
  18. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Perbendaharaan; dan
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Aset

Tugas dan Fungsi Bidang Aset

Bidang Aset berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Aset dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Aset mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pengelolaan barang milik daerah. 

Untuk melaksanakan tugas Bidang Aset mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Aset;
  2. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah;
  3. penyelenggaraan program pengelolaan barang milik daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan perencanaan barang milik daerah;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan optimalisasi dan penghapusan barang milik daerah;
  6. pengoordinasian pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
  7. penyusunan standar harga dan barang;
  8. pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan;
  9. pengoordinasian inventarisasi dan verifikasi barang milik daerah;
  10. pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  11. pengoordinasian pemanfaatan barang milik daerah;
  12. pengoordinasian pelaksanaan penilaian barang milik daerah;
  13. pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  14. pengoordinasian penyusunan laporan pengelolaan barang milik daerah;
  15. pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten;
  16. pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
  17. penyusunan laporan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten;
  18. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Aset;
  19. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan kinerja Bidang Aset; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
    bidang tugasnya.

 

Bidang Pelayanan dan Penetapan

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Penetapan

Bidang Pelayanan dan Penetapan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Pelayanan dan Penetapan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan, pendataan dan penetapan pajak daerah.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan dan Penetapan;
  2. perumusan kebijakan teknis terkait pendataan, penetapan, dan pelayanan pajak daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pajak daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan pajak daerah;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis pendataan dan penetapan, pengolahan data dan informasi serta pelayanan;
  6. pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah;
  7. pengolahan dan pemeliharaan data dan informasi pajak daerah;
  8. pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak daerah;
  9. pelaksanaan penghitungan, penetapan dan penilaian pajak daerah;
  10. pelaksanaan pemeliharaan basis data pajak daerah;
  11. pembinaan teknis bidang pendataan dan penetapan, pengolahan data dan informasi serta pelayanan pajak daerah;
  12. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pembinaan terkait pendapatan daerah;
  13. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Pelayanan dan Penetapan;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pelayanan dan Penetapan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan

Tugas dan Fungsi Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan

Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan penagihan, pengembangan, dan pemeriksaan pendapatan daerah.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah;
  2. perumusan kebijakan teknis terkait penagihan, pengembangan, dan
    pemeriksanaan pendapatan daerah;
  3. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis terkait pendapatan daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan analisis regulasi pajak daerah terkait penagihan, intensifikasi, pengawasan, pemeriksaan pajak daerah;
  5. perumusan standardisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah;
  6. pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak;
  7. perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah;
  8. pengembangan teknologi informasi pajak daerah;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasisasian penagihan pajak daerah, piutang pajak, pengurangan/keringanan/pembebasan, keberatan dan banding, pemeriksaan pajak daerah, optimalisasi dan pengendalian pengelolaan pajak daerah;
  10. pelaksanaan tindak lanjut surat pengurangan dan/atau keringanan dan/atau pembebasan, keberatan dan banding;
  11. pengoodinasian pemeriksaan, pengendalian operasional, dan penindakan di bidang pajak daerah;
  12. pelaksanaan evaluasi tunggakan pajak daerah, penghapusan piutang, penundaan pembayaran, angsuran tunggakan, pengurangan, dan/atau keringanan, keberatan dan banding serta evaluasi pengendalian operasional, pemeriksaan dan penindakan di bidang pajak daerah;
  13. pengoordinasian, pengawasan dan pembinaan pajak dan retribusi daerah;
  14. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah;
  15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Akuntansi

Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi

Bidang Akuntansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan akuntansi dan dukungan teknis bidang akuntansi.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Akuntasi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang Akuntasi;
  2. perumusan kebijakan teknis akuntansi dan pelaporan;
  3. penyelenggaraan akuntansi pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara sistematis dan kronologis sesuai SAP;
  4. pengoordinasian pelaksanaan pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. pengoordinasian penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  6. pengoordinasian laporan keuangan SKPD, SKPKD dan Pemerintah Daerah;
  7. pengoordinasian dan pembinaan penyusunan neraca SKPD;
  8. penyelenggaraan rekonsiliasi bank dan evaluasi realisasi APBD;
  9. penyelenggaraan akuntansi keuangan selain kas;
  10. penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai bidang tugasnya;
  11. pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;
  12. pembinaan dan pengesahan pengelolaan keuangan Badan Layanan
    Umum Daerah (BLUD);
  13. pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  14. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pembinaan pendapatan daerah;
  15. penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
  16. pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan;
  17. penyajian laporan keuangan daerah;
  18. penyusunan analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  19. penyusunan laporan semesteran;
  20. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntasi pemerintah daerah;
  21. pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  22. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pembinaan tentangpenyusunan laporan keuangan daerah sesuai sistem akuntasi pemerintah daerah;
  23. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Bidang Akuntansi;
  24. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Akuntansi; dan
  25. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.