Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah menggunakan Whistle Blowing System, yaitu sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik maka Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas.

Kriteria pengaduan akan mudah ditindaklanjuti jika memenuhi kriteria :

  1. WHAT : yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  2. WHO : yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  3. WHERE :  yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  4. HOW : yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  5. EVIDENCE : yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung (jika ada).

Jika terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana yang diajukan dan telah memenuhi kriteria tersebut, maka Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul akan MERAHASIAKAN dan MELINDUNGI identitas diri dari yang mengajukan laporan tersebut, serta akan menindaklanjuti pelaporan yang telah masuk.

Dalam penyampaian pengaduan, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Secara lisan :

  • Melalui telepon (0274 368548) pada hari dan jam kerja (hari : Senin - Jumat ; pukul 08.30 - 15.30).
  • Membawa laporan langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah pada hari dan jam kerja (hari : Senin - Jumat ; pukul 08.30 - 15.30).

Secara tertulis :

  • Diantar langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah pada hari dan jam kerja (hari : Senin - Jumat ; pukul 08.30 - 15.30).
  • Melalui E-mail bpkpad@bantulkab.go.id.
  • Melalui halaman Hubungi Kami pada website bpkpad.bantulkab.go.id.
  • Melalui pos dengan alamat Jl. RW Monginsidi 01 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711.

Pengajuan secara tertulis wajib menyertakan fotocopy identitas diri dan melampirkan bukti dokumen pendukung serta surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

Melalui media :

Dapat melalui tautan berikut :

Download S.O.P Layanan Aduan Masyarakat