Pemerintah Kabupaten Bantul melalui BPKPAD selaku Penjual Lelang, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, akan melaksanakan penjualan di depan umum/Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah berupa kendaraan roda dua, Roda tiga, Roda Empat dan Roda Enam

Penawaran dilakukan melalui aplikasi lelang DJKN dengan penawaran secara tertutup (Close bidding) pada alamat domain https: lelang.go.id, Kegiatan lelang yang dilaksanakan akan dibagi menjadi 4 tahap, untuk mengetahui berbagai tahapan dan ketentuan yang mengatur dapat diunduh pada file yang tersedia di bawah ini: 

Untuk Lokasi dapat di lihat pada tautan ini: