Berdasarkan Surat Bupati Bantul Nomor B/000.2.3.2/0462/BPKPAD Tanggal 08 Juli 2026 Tentang Ijin Pemindahtanganan Barang Inventaris Peralatan dan Mesin (KIB B), Jalan, Irigasi dan Jaringan (KIB D) dan Aset Tetap Lainnya (KIB E) Serta Surat Keputusan Bupati Bantul Nomro 298 Tanggal 21 Juli 2026 Tentang Penetapan Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Barang Inventaris Peralatan dan Mesin (KIB B), Jalan, Irigasi dan Jarigan (KIB D) dan Aset Tetap Lainnya (KIB E) Tahun 2026.
Dengan ini diumumkan bahwa Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 akan mengadakan penjualan secara borongan Barang Inventaris Peralatan dan Mesin (KIB B), Jalan, Irigasi dan Jaringan (KIB D) dan Aset Tetap Lainnya (KIB E) melalui penjualan terbuka untuk umum.
Bagi rekanan yang berminat dapat mengajukan penawaran harga secara tertulis dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan di alamatkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul pada hari kerja, tanggal 04 Agustus 2026 sampai dengan 07 Agustus 2026, jam 09.00 sampai dengan 14.00 WIB, Khusus hari Jum'at Tanggal 07 Agustus 2026 sampai jam 09.00 WIB (Sebelum Pembukaan Penawaran).
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| PENGUMUMAN.pdf | 4 Agustus 2026 11:18 |
| RENCANA-KERJA.pdf | 4 Agustus 2026 11:18 |