Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan
Dokumen laporan ini merupakan hasil dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran yang bersangkutan dengan berdasarkan pada laporan Tahun Anggaran dari tahun sebelumnya, dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah Laporan Keuangan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akutansi komprehensif selain prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantul, dilakukan dengan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko, kegiatan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil penilaian risiko, Pemeriksa mengumpulkan dan menguji bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan dengan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sebuah laporan hasil pemeriksaan keuangan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.