Daftar informasi yang di kecualikan :

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan Hukum.
  2. Informasi yang dapat menggangu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negri.
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik , yang menurut sifatnya dirahasiakan , Kecuali atas  Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang - Undang.

Surat Keputusan Tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul: