BPKPAD sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau PPKD, berdasarkan fungsi tersebut maka Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah mempunyai beberapa tugas untuk melakukan pengelolaan dan pencairan terhadap berbagai dana yang ada, beberapa pendanaan yang termasuk di dalamnya adalah :

  1. Pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan Dana Darurat/Mendesak.
  3. Pencairan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai proses untuk melakukan pencairan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sampai dengan bulan Juli tahun 2023 terdapat beberapa Kalurahan yang sudah melakukan pengiriman persyaratan pencairan terhadap pendanaan yang di kelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.

Sedangkan sampai dengan Bulan Juli tahun 2023 sudah dilakukan beberapa pencairan dana, dimana berbagai dana tersebut harus dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul. Berbagai macam dana yang telah cair sebagai perwujudan tugas Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang berkududukan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah beserta besaran realisasinya yaitu:

  1. Alokasi Dana Desa (ADD) dengan target 97.236.088.400 telah terealisasi sebanyak 56.721.054.600.
  2. Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) dengan target 46.650.000.000 telah terealisasi sebanyak 30.550.000.000.
  3. Dana Desa (DD) dengan target 124.209.753.000 telah terealisasi 102.626.207.600, dengan rincian:
    • DD Mandiri tahap 1.
    • DD Mandiri Tahap 2.
    • Bantuan Langsung Tunai DD TW 1.
    • Bantuan Langsung Tunai DD TW 2.
    • Bantuan Langsung Tunai DD TW 3.
    • DD Reguler Tahap 1.
    • DD Reguler Tahap 2.
  4. TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dengan target 3.940.000.000 terealisasi 3.390.000.000.
  5. Rehabilitasi Pasar Desa dengan target 900.000.000 terealisasi 200.000.000.
  6. Program Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PPMK) dengan target 5.000.000.000 terealisasi 3.814.000.000.

Pencairan Dana Bantuan Keuangan Khusus ditujukan untuk mempercepat pembangunan dalam lingkup Kalurahan, dengan harapan adanya pencairan dari dana ini manfaatnya lebih terserap oleh masyarakat.