Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bantul. Agar pengelolaannya semakin optimal, diperlukan basis data objek dan subjek pajak yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Sebagai langkah strategis menuju pengelolaan pajak yang lebih modern, pada Selasa, 16 Maret 2026 bertempat di Ruang Mandhala Saba Madya Kompleks Kantor Bupati Bantul, dilaksanakan High Level Meeting Digitalisasi Pemeliharaan Basis Data PBB-P2 sekaligus Launching Aplikasi Pemeliharaan Basis Data PBB-P2.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan perangkat pendataan kepada petugas terkait sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemutakhiran data pajak di lapangan.
Digitalisasi ini menjadi wujud komitmen BPKPAD Kabupaten Bantul dalam menghadirkan inovasi pengelolaan pajak daerah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, proses pemutakhiran data objek pajak, perubahan kepemilikan, penyesuaian luas tanah dan bangunan, hingga pemeliharaan peta spasial dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Diharapkan, sistem digital ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data PBB-P2, meminimalkan potensi kesalahan data, serta memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
