Hadapi Cuaca Ekstrem, Reklame Rusak dan Tak Berizin Ditertibkan

Sebagai salah satu upaya melindungi keselamatan masyarakat terutama saat cuaca ekstrem, Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan Penertiban Reklame di beberapa titik. Kegiatan ini dilaksanakan selama beberapa hari, dimulai pada Hari Senin (12/12/2022).

Penertiban yang dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPKPAD, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Polres Bantul, dan instansi terkait lainnya, bertujuan untuk menertibkan media informasi dan reklame yang tidak memiliki izin pendirian. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan, Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo, S.H. menuturkan bahwa yang ditertibkan adalah reklame dan media informasi yang tidak berizin, sudah rusak atau tidak layak, serta tidak membayar pajak.

"Selain itu, penertiban ini juga dilakukan agar semua media informasi dan reklame tertata dengan baik. Objek reklame yang ditertibkan ini juga merupakan informasi dari BPKPAD Kabupaten Bantul yaitu reklame dan media informasi yang tidak membayar pajak selama lima tahun, atau bahkan dari awal pendiriannya tidak pernah membayar pajak,” ungkap Ribut.

Kegiatan penertiban reklame yang dilakukan di beberapa titik antara lain Simpang Empat Dongkelan, Giwangan, Gedongkuning, dan Blok O ini juga bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat karena saat cuaca ekstrem seperti saat ini, banyak reklame yang sudah tidak layak sehingga berpotensi roboh dan membahayakan para pengguna jalan.

sumber : www.bantulkab.go.id