Bagi Wajib Pajak di Kabupaten Bantul yang BELUM atau TIDAK MENERIMA SPPT PBB-P2, kini dapat dengan mudah menyampaikan aduan melalui link yang tersedia dengan scan QR code pada poster ini.
Layanan aduan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan seluruh SPPT PBB-P2 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan pajak daerah yang lebih cepat, transparan, dan responsif.
Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan layanan aduan ini agar setiap kendala dapat segera ditindaklanjuti.
Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya Kapanewon dan Kalurahan yang telah berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.
Bersama, kita wujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih optimal dan akuntabel.
Link / Tautan untuk Pengajuan Layanan Aduan :
