Keterbukaan Informasi Badan Publik

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul pada Hari Jumat (20/10/2023) di Bangsal Dinas Bupati Bantul. Sekertaris BPKPAD Suyono, S.E. hadir dalam Evaluasi sekaligus menerima penghargaan tersebut dalam Kategori Badan Publik yang Informatif.

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan agar Pemerintah Kabupaten Bantul dapat menjadi kabupaten yang informatif secara sempurna.

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 yang diikuti oleh 57 badan publik di Kabupaten Bantul (Pemerintah Kabupaten Bantul, Perangkat Daerah, Bagian, Kapanewon, dan BUMD) dengan rincian 31 perangkat daerah termasuk Informatif, 14 Menuju Informatif, 6 Cukup Informatif, 3 Kurang Informatif, dan 3 Tidak Informatif.

Semoga dengan adanya pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan keterbukaan informasi oleh Badan Publik di Kabupaten Bantul kepada masyarakat umum.