Koordinasi dan pembinaan wajib pajak terus diperkuat, kali ini menyasar para pengusaha sate se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan Raden Mas Acun Hadiwidjojo bersama Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul sebagai pembicara, dengan peserta seluruh wajib pajak pengusaha sate.
Melalui forum ini, dibangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya peran serta para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Disampaikan pula ketentuan pengenaan pajak restoran sebesar 10% sebagai bagian dari kontribusi nyata untuk pembangunan Bantul dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selain itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi terkait pemanfaatan tapping box serta e-SPTPD sebagai sarana pelaporan dan pembayaran pajak restoran yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan optimalisasi pajak daerah dapat terus meningkat demi Bantul yang lebih maju dan sejahtera.
