Pengundian Pemenang Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Bantul untuk Tahun Pajak 2025 berlangsung di Candi Tirto Raharjo pada hari Jum'at 14 November 2025, Pemenang undian pembayaran PBB P2 diundi oleh Wakil Bupati Bantul, Sekretaris Daerah Kab. Bantul dan Kepala BPKPAD Bantul. Pengundian tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Sosial DIY, Notaris dan Polres Bantul.
Peserta undian adalah wajib pajak PBB P-2 yang melakukan pembayaran ketetapan pajak tahun 2025 sebagai berikut:
- Untuk jatuh tempo pembayaran Tanggal 30 Juni Tahun 2025, adalah wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak sampai dengan 31 Mei 2025.
- Untuk jatuh tempo pembayaran Tanggal 31 Juli Tahun 2025, adalah wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak sampai dengan 30 Juni 2025.
- Untuk jatuh tempo pembayaran Tanggal 31 Agustus Tahun 2025, adalah wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak sampai dengan 31 Juli 2025.

Selain pemberian apresiasi kepada wajib pajak, Kabupaten Bantul terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya dalam sektor Pajak Daerah yaitu meningkatkan pelayanan dengan mobil keliling pajak daerah yang terus berusaha mendekatkan kepada masyarakat (jemput bola), serta penambahan metode pembayaran Pajak Daerah melalui Virtual Account dan QRIS.
Wakil Bupati Bantul Bapak H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M. berpesan "semoga dengan kemudahan pelayanan ini dapat diterima oleh seluruh masyarakat Bantul, dan dapat menjadi kebiasaan baru Masyarakat Bantul dalam melakukan kewajiban pembayaran Pajak Daerah secara tertib."
Daftar Pemenang Undian Wajib Pajak PBB-P2
![]() |
Pemenang Undian Pembayaran PBB P2 Berupa Logam Mulia
Daftar Penerima Reward untuk Dukuh Lunas PBB P2 100%









