PBJT Makan Minum

Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman di Kabupaten Bantul dengan mengundang para pelaku usaha makanan dan minuman yang menjadi objek temuan pemeriksaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban PBJT Makanan dan Minuman sebesar 10%, sekaligus mensosialisasikan tata cara pembayaran pajak melalui website resmi pembayaran pajak daerah secara mudah, transparan, dan akuntabel (self assessment).

Melalui semangat integritas dan kedisiplinan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, BPKPAD juga membuka ruang diskusi bersama para pelaku usaha. Berbagai pertanyaan, kendala, dan masukan disampaikan secara langsung guna membangun komunikasi yang baik serta mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Kegiatan ini juga bertujuan mengingatkan wajib pajak untuk dapat melaporkan dan membayarkan pajak daerah sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana mestinya.