Pemantauan Pajak Hiburan dan Pajak Parkir

Hari sabtu dan minggu tanggal 13 & 14 Agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Bantul melalui BPKPAD melakukan pemantauan pajak hiburan dan pajak parkir dalam acara Indonesian Custom Show di Jogja Expo Center (JEC).

Pajak hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan berupa tontonan, pertunjukan, atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut biaya. Sedangkan pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Pemantauan dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bantul.