Dalam upaya memperkuat kepatuhan pajak daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menggelar acara pembinaan khusus bagi wajib pajak. Bertempat di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 BPKPAD Bantul mengadakan acara bersama dengan Kejaksaan Negeri Bantul dengan tema melaksanakan Pembinaan Wajib Pajak PBJT Restoran.
Acara ini bukan sekedar sosialisasi rutin yang diadakan setiap tahun, akan tetapi merupakan wujud nyata penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan para pelaku usaha. Kehadiran Kejaksaaan Negeri Bantul dalam forum ini berfungsi sebagai pendamping hukum yang memberikan pemahaman mengenai aspek legalitas dan pentingnya kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah.
Melalui pemahaman yang tepat tentang kewajiban pajak daerah, maka kita telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bantul yang lebih maju, transparan, dan berkelanjutan. serta diharapkan melalui sinergi antara otoritas fiskal dan aparat penegak hukum, para wajib pajak restoran semakin sadar akan perannya dalam mendanai infrastruktur dan layanan publik di Bumi Projotamansari.
Dari Meja Restoran, Untuk Kemajuan Bantul
