Bantul, Rabu tanggal 30 Juli 2025 telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Plt. Kepala BPKPAD, Kepala KPPN Yogyakarta dan Kepala KPP Pratama Bantul.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang mengatur bahwa Berita Acara Rekonsiliasi Semester I tahun anggaran berjalan merupakan syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan Desember. Berita Acara Rekonsiliasi Semester I tersebut diterima paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Juli.