Bantul, Rabu tanggal 28 Januari 2026 telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Kepala BPKPAD, Kepala KPPN Yogyakarta dan Kepala KPP Pratama Bantul.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang mengatur bahwa Berita Acara Rekonsiliasi Semester II tahun anggaran 2025 merupakan syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Semester I Tahun Anggaran 2026. Berita Acara Rekonsiliasi Semester II tersebut diterima paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
