Yogyakarta, 7 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bersama Kantor Pertanahan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Penandatanganan PKS dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (7/9/2026), bertempat di Aula Boedi Harsono, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong integrasi layanan pertanahan dan perpajakan di wilayah DIY.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun keterhubungan data yang berkaitan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses verifikasi data secara lebih efektif. Penguatan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi pajak daerah.
Melalui PKS ini, kedua pihak akan melakukan pertukaran dan pemanfaatan data untuk mendukung pelayanan pertanahan dan perpajakan. Pemanfaatan teknologi informasi akan digunakan untuk mempermudah proses tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan layanan yang lebih terintegrasi, data yang lebih akurat, serta proses administrasi pertanahan dan perpajakan yang semakin efektif dan efisien.
![]() |
![]() |
Proses Teken Perjanjian Kerja Sama antara BPKPAD Bantul dengan Kantor Pertanahan


