Pemkab Bantul Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 1994–2025, Manfaatkan hingga 31 Desember 2026.
Bantul, 18 Agustus 2026 — Dalam rangka menyambut Dirgahayu Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Periode Penghapusan Denda:
Program penghapusan denda PBB-P2 mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 1994–2025 dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pokok pajak tanpa harus membayar sanksi administratif berupa denda.
Manfaatkan Kesempatan, Lunasi Tunggakan
Penghapusan denda ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain membantu wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan, pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
* Mbanking, ATM, Teller Livin' by Mandiri
* Mbanking, ATM, Teller BPD DIY
* Mbanking, ATM, Teller BNI
* Teller PT POS Indonesia
* Teller Bank BTN
* Teller Bank Bantul
* QRIS melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* VA melalui laman pajakda.bantulkab.go.id
* Gojek
* Tokopedia
* Shopee
* OVO
* DANA
* Indomaret
