Pengingat Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 di Enam Kapanewon Kabupaten Bantul

Bantul – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul mengingatkan masyarakat di Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Pajangan untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 adalah tanggal 31 Juli 2026. Masyarakat diharapkan dapat melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bantul. Melalui pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, antara lain Mobil Keliling Pajak Bantul, Mobile Banking, ATM, Teller Bank, Agen Bank, QRIS, Virtual Account, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, DANA, PT Pos Indonesia, dan Indomaret.

BPKPAD Kabupaten Bantul mengajak seluruh wajib pajak, khususnya masyarakat di Kapanewon Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Pajangan, untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum 31 Juli 2026. Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah menuju Kabupaten Bantul yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Informasi lebih lanjut mengenai PBB-P2 dan layanan perpajakan daerah dapat diakses melalui https://pajakda.bantulkab.go.id atau media sosial resmi Pajak Bantul dan BPKPAD Bantul.