Rekonsiliasi Data Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selasa (13/9), BPKPAD telah dilaksanakan rekonsialiasi data wajib pajak MBLB (mineral bukan logan dan batuan). Pelaksanaan rekonsiliasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD, Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah serta mengundang Dinas PUP-ESDM DIY dan DPPM DIY.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam sambutannya berpesan kegiatan rekonsiliasi ini sebagai langkah awal dalam penatausahaan maupun keselarasan data wajib pajak MBLB dan diharapkan rekonsiliasi seperti ini dapat rutin dilaksanakan.
Harapan dari kegiatan rekonsiliasi data ini adalah meningkatkan keakuratan data wajib pajak MBLB yang selaras dengan meningkatnya pendapatan pajak daerah.