Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),  menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pajak daerah dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas implementasi sistem digitalisasi pajak.

Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Memperkenalkan inovasi digital seperti penggunaan e-SPTPD, virtual account, dan QRIS Dinamis.
  • Mendorong transparansi dan efisiensi dalam proses pengelolaan pajak daerah.

Rangkaian Kegiatan

  • Sosialisasi langsung kepada warga masyarakat, tokoh masyarakat, pelaku usaha di berbagai kecamatan.
  • Cleansing data objek pajak, mencocokkan informasi wajib pajak dengan kenyataan di lapangan.
  • Pelatihan penggunaan e-SPTPD dan kanal pembayaran digital kepada pelaku usaha

Inovasi Sistem Pembayaran Pajak

  • Implementasi sistem berbasis QRIS Dinamis dan Virtual Account memungkinkan pembayaran lebih mudah dan akurat.
  • Jenis pajak yang didigitalisasi:
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    • Retribusi fasilitas umum

Hasil dan Capaian

  • Peningkatan jumlah wajib pajak yang menggunakan metode pembayaran digital.
  • Meningkatnya akurasi data pajak dan efektivitas pengawasan lapangan.
  • Kontribusi terhadap pencapaian target PAD tahun 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam transformasi pengelolaan pajak daerah menuju sistem yang transparan, modern, dan berorientasi pelayanan publik. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran pajak dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bantul.