Sosialisasi PBB P2 Tingkat Padukuhan

Mengawali tahun pajak baru 2026, BPKPAD Bantul menyisir 90 padukuhan untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan pada sosialisasi tersebut. Salah satunya terkait dengan Program Bupati dan Wakil Bupati Bantul.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bantul telah membebaskan pajak PBB P2 atas lahan pertanian basah. Nantinya saat wajib pajak menerima SPPT PBB P2 akan tertulis pajak terutang sebesar nol rupiah.

Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya untuk mempermudah wajib pajak, salah satunya dengan terus melaksanakan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Saat ini terdapat berbagai macam merchant pembayaran digital yang dapat dipilih oleh wajib pajak di kabupaten Bantul. antara lain: 

 

  • Mobile Banking : BPD DIY dan Mandiri.
  • E-Wallet dan Marketplace : Gopay, Tokopedia, Shopee, Link Aja!, OVO dan Dana.

Sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam acara tersebut, BPKPAD Bantul berkolaborasi dengan Bank BPD DIY serta Samsat Bantul untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Bantul, diharapkan dengan adanya kemudahan layanan digital yang telah disediakan dapat menjadikan Kabupaten Bantul menjadi lebih maju.