WTP ke 12

3 April 2024 bertempat di gedung Kantor BPK RI Perwakilan DIY menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul dan kabupaten Kulon Progo.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang mana pada standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian agenda dari proses pemeriksaan yang telah dilalui bersama.
Pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Bantul menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk ke 12 Kali nya secara berturut turut.