Kebijakan Akutansi Per Tahun Anggaran

Secara umum Kebijakan Akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipakai oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan atau barang yang dikelola.

Tujuan Kebijakan Akuntansi adalah untuk menjamin keseragaman pengakuan, pengukuran, maupun pelaporan dalam setiap transaksi yang terjadi dalam entitas pelaporan dan entitas akuntansi di Kabupaten Bantul. Kebijakan Akuntansi juga bertujuan untuk menjamin bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah dapat dimengerti oleh pengguna laporan keuangan dengan meminimalkan terjadinya bias terhadap pengungkapan komponen laporan keuangan.

Kebijakan Akuntansi Tahun 2021Peraturan Bupati Bantul Nomor 141 Tahun 2021
Kebijakan Akuntansi Tahun 2022Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2022