Rencana Kerja ( RENJA ) Perangkat Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan RENJA PD ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan demikian dokumen RENJA Perangkat Daerah dijadikan sebuah pedoman dalam menyusun semua Rencana Kerja dan Anggaran dari setiap Perangkat Daerah.
Dalam pelaksanaanya Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan perubahan apabila dalam evaluasi hasil pelaksanaanya pada tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
RENJA-BKAD-2021.pdf | 15 Februari 2023 14:23 |
PERUBAHAN-RENJA-BKAD-2021.pdf | 15 Februari 2023 14:24 |
RENJA-BKAD-2022.pdf | 15 Februari 2023 14:24 |
PERUBAHAN-RENJA-BKAD-2022.pdf | 15 Februari 2023 14:24 |
RENJA-BPKPAD-2023.pdf | 15 Februari 2023 14:24 |
PERUBAHAN-RENJA-BKAD-2023.pdf | 30 Januari 2024 09:01 |
RENJA-BPKPAD-2024.pdf | 30 Januari 2024 09:02 |