Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Baik pak, untuk persyaratan pembuatan PBB Baru yaitu :
FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, Surat Keterangan Objek Baru (dari Kalurahan), PBB Tetangga (min 2).
Jika bukan ybs yang mengurus, wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih
Untuk dikabupaten Bantul perubahan sertifikat tidak secara langsung berubah pada kepemilikan Sppt Pbb. Perubahan Sppt Pbb dilakukan berdasarkan permohonan. Dengan syarat sebagai berikut :
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp Customer Servis Pajak dengan no 085157178811
Syarat Pengajuan Mutasi ( Proses 7 Hari Kerja ) :
Baik pak, untuk perubahan atau pembetulan SPPT PBB bisa melampirkan : FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, SPPT Tahun Berjalan (2022), Lunas Pembayaran PBB, Mengisi lembaran pengajuan SPOP (di kantor BPKPAD Kab. Bantul) Jika bukan bersangkutan sendiri yang mengurus, wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih
Baik pak, untuk pengajuan Mutasi Pecah PBB secara kolektif bisa melampirkan : FC Sertifikat (pecahan), FC KTP Pemilik, SPPT Tahun Berjalan, Surat Kuasa Bermaterai, FC IMB, FC KTP Penerima Kuasa, Lunas Pembayaran PBB (dari pertama kali terbit). Untuk pengajuannya bisa datang langsung ke kantor kami di BPKPAD Bantul bidang pelayanan pajak. Terimakasih