Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak/Ibu Indah Perdana Sari
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Terima kasih atas masukan anda , untuk informasi Call Center Pajak Daerah Kabupaten Bantul silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ektensi 308 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Herni Susiyanti
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Menginformasikan untuk SPPT dengan ketetapan kurang dari Rp 10.000 tidak dipungut dan tidak dicetak SPPT.
Jika belum pernah mendapatkan SPPT dapat mengajukan Objek Baru.
Dengan membawa sertifikat Tanah, beserta indentitas diri dan mengisi blangko permohonan kemudian mengambil nomor antrian untuk dicek peta dan NOP di Loket pelayanan
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Ujang Zadit Taqwa
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk cek tunggakan SPPT/ tunggakan PBB bisa dilakukan secara mandiri dengan cara scan barcode yang tertera di lembar SPPT atau bisa melalui aplikasi Lapak Bantul .
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Sri Wartini
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Mohon melakukan pengurusan ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan Data.
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Meila Nurlea
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Terimakasih atas pertanyaan dari ibu, akan tetapi mohon maaf apabila belum bisa menjawab pertanyaan ibu seluruh nya
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 12, kemudian diturunkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah pada pasal 17 ayat (7) pengenaan atas BPHTB dari jual beli berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dimana untuk jual beli NPOP digunakan Harga Transaksi kemudian dalam pemeriksaan yang kami lakukan adalah untuk menggali atas kebenaran data yang dilaporkan apakah nilai perolehan objek pajak nya sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih