Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Aries erlyanto

Mohon info nomer NOP

Administrator

Syarat Pengajuan Objek Baru
1. Foto copy KTP pemilik 
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tetangga minimal 2
4. Surat keterangan desa terkait objek baru
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

Amara Jessika Aprilla Harwitama

Mohon izin bertanya Pak, jadi saya mau balik nama jual beli tanah (saya pembeli), kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah benar langkah pertama, saya harus mengurus pajak jual belinya terlebih dahulu di bkad (untuk membuat akte tanah jualbelinya)? Lalu syaratnya apa saja nggih mengurus pajak tersebut? Terima kasih🙏🏿

Administrator

Salam Hormat.

Terkait dengan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat melakukan chat langsung kepada petugas kami dengan nomor Whatsapp:

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Widowati

Mohon informasinya. Saya ingin memecah data PBB setelah saya memperoleh sertifikat tanah warisan. Prosedurnya bagaimana? Dokumen apa saja yang harus saya persiapkan utk saya bawa ke BPKAD? Terima kasih..

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 10 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

dhika mahendra

jadi saya ingin mengurus tagihan tunggakan pbb di tahun tahun sebelumnya. saya harus kemana ya untuk mendapatkan rincian tunggakan pbb. dan apa saja yang harus saya siapkan? terimakasih

Administrator

Selamat Pagi,
Kami informasikan bahwa pembayaran PBB P2 tetap bisa dilakukan meskipun pada tahun sebelumnya terdapat tunggakan.

Bapak/ Ibu dapat melakukan pembayaran tunggakan melalui channel pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Bantul. Antara lain;
1. Mobil Keliling Pajak Bantul
2. Mbanking, ATM, Kantor Cabang BPD DIY
3. Mbanking, ATM, Kantor Cabang Mandiri
4. Tokopedia
5. Shopee
6. Gojek
7. Dana
8. Link Aja
9. PT POS Indonesia
10. Bukopin
11. BTN

Yang perlu Bapak/Ibu siapkan adalah 18 digit NOP dan masing-masing tahun pajak yang ingin dibayarkan.
Untuk nominal terkini Pokok+Denda dapat dicek secara realtime melalui aplikasi Lapak Bantul.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .

 Halaman Nomor Kontak

Terima Kasih.

Vita

Bagaimana cara membayar pajak PBB sendiri. Selama ini saya dimintai oleh tetangga, alasannya PBB masih menjadi satu. Bagaimana cara mengurusnya sendiri?

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 10 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih