Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Indah Perdana Sari

Mohon info terkait SPPT PBB yg masih tertagih padahal kami sudah membayar. Kami dapat melakukan aduan ke mana dan persyaratan yg dibutuhkan apa saja?

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu Indah Perdana Sari
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Terima kasih atas masukan anda , untuk informasi Call Center Pajak Daerah Kabupaten Bantul silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ektensi 308 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Susi

Ijin bertanya min, 1. Bagaimana cara menerbitkan SPPT PBB yang tidak keluar, sebenarnya mau bayar pajak tapi SPPT nya tidak diberikan oleh pemerintah desa, alasannya belum ada. Jadi gak tahu selanjutnya bagaimana. Terimakasih

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Herni Susiyanti
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Menginformasikan untuk SPPT dengan ketetapan kurang dari Rp 10.000 tidak dipungut dan tidak dicetak SPPT.

Jika belum pernah mendapatkan SPPT dapat mengajukan Objek Baru.
Dengan membawa sertifikat Tanah, beserta indentitas diri dan mengisi blangko permohonan kemudian mengambil nomor antrian untuk dicek peta dan NOP di Loket pelayanan

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul


Terima Kasih 

Ujang zadittaqwa

Minta info tunggakan sppt/tunggakan PBB yang harus saya penuhi

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Ujang Zadit Taqwa
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk cek tunggakan SPPT/ tunggakan PBB bisa dilakukan secara mandiri dengan cara scan barcode yang tertera di lembar SPPT atau bisa melalui aplikasi Lapak Bantul .
 

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Sri wartini

Mohon info ..unduh e sppt pbb jika wp sudah meinggal, jd sistem bacanya tdk cocok nop dan nik wp..mtr nwn

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Sri Wartini
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul


Mohon melakukan pengurusan ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan Data.

 

Terima Kasih

Meila nurlea

Pajak jual beli sawah yg ada akses jalannya dan sawah yg tidak ada akses jalannya apakah nominal harga transaksinya sama 243.000/meter ?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Meila Nurlea
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Terimakasih atas pertanyaan dari ibu, akan tetapi mohon maaf apabila belum bisa menjawab pertanyaan ibu seluruh nya
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 12, kemudian diturunkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah pada pasal 17 ayat (7) pengenaan atas BPHTB dari jual beli berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dimana untuk jual beli NPOP digunakan Harga Transaksi kemudian dalam pemeriksaan yang kami lakukan adalah untuk menggali atas kebenaran data yang dilaporkan apakah nilai perolehan objek pajak nya sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya
 

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih