Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Bantul dapat dilihat dihalaman berikut : https://bpkpad.bantulkab.go.id/publication/pelaporan/laporan-realisasi-anggaran-lra/laporan-realisasi-anggaran
Terimakasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Admin Pelayanan dan Penetapan di nomor 085157178811
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin
Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2
Caranya :
1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store
2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"
3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"
4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak
5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT
Apabila NOP dan NIK tidak sesuai, silahkan menghubungi layanan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811
atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ektensi 308 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Persyaratan Umum Akademis :
Ketentuan :
Pada saat pengajuan permohonan, peserta wajib melampirkan :
Untuk informasi terkait magang silahkan menghubungi nomor berikut 0895366036561
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274) 368548
Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Admin Pelayanan dan Penetapan di nomor 085157178811
Terima kasih