Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Isnaeni Pangestu Utami

Memohon permintaan data terkat LRA Pemkab Tahun 2019-2023

Rofiq Laksamana

mau tanya infromasi tatacara mutasi wajib pajak PBB P2

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 

Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )

2. Foto copy sertifikat/ Letter C

3. SPPT PBB P2 tahun berjalan

4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 

5. Surat kuasa apabila dikuasakan

6. Foto copy IMB

7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.


Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Admin Pelayanan dan Penetapan di nomor 085157178811


Terima kasih

Puji Warsono

selamat pagi. mohon informasi bagaimana cara cetak ulang spt pbb 2025 yang hilang.saya membutuhkan spt pbb nya , bukan hanya untuk bayar saja.nuwun

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 

Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin

Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2

Caranya :

1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store 

2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"

3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"

4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak

5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT

Apabila NOP dan NIK tidak sesuai, silahkan menghubungi layanan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811 

atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya).

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ektensi 308 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Jefri Tahyamo Fatie

Assalamualaikum selamat siang. Saya Mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta(UJB), saya mau tanya terkait perayaratan apa saja yang dibutuhkan untuk Mahasiswa yang magang di kantor BPKAD Kabupaten Bantul. Terima kasih 🙏

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 

Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul


 

PERSYARATAN KEGIATAN PKL/MAGANG

Persyaratan Umum Akademis :

  1. Jenjang Pendidikan :
    • D3/ D4/ S1/ S2.
    • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  2. Tingkat Pendidikan :
    • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
    • D3 Minimal Semester 4.
    • D4 / S1 minimal Semester 6.
    • S2.
  3. Bidang Studi :
    • Semua Jurusan yang tersedia di SMK.
    • Ekonomi (Manajemen, Akutansi, Ilmu Ekonomi, Keuangan).
  4. Keahlian Khusus :
    • Dapat menggunakan Komputer dan Internet.
    • Menguasai Microsoft Office (Word, Excel, Powerpoint).

Ketentuan :

Pada saat pengajuan permohonan, peserta wajib melampirkan :

  1. Scan Kartu Tanda Pengenal Mahasiswa/Pelajar (Scan pdf).
  2. Surat pengantar dari sekolah atau perguruan tinggi asal peserta PKL/Magang (Scan pdf).


Untuk informasi terkait magang silahkan menghubungi nomor berikut 0895366036561

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274) 368548

 

Terima Kasih

Indah

Halo pagi. Saya mohon informasi mengenai pemecahan SPPT PBB nggih. Apa saja persyaratannya, bisa saya dapatkan layanannya di mana, apakah bisa melalui online? Terima kasih.

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 

Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

 

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)

1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )

2. Foto copy sertifikat/ Letter C

3. SPPT PBB P2 tahun berjalan

4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 

5. Surat kuasa apabila dikuasakan

6. Foto copy IMB

7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Admin Pelayanan dan Penetapan di nomor 085157178811

Terima kasih