Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat sore Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami saat mengunduh e-SPPT PBB Tahun 2026 karena terjadi kendala sistem.
Untuk membantu pengecekan, silakan menghubungi Admin Pelayanan Pajak Daerah melalui WhatsApp di nomor 0851-5717-8811 dengan menyertakan NOP PBB .
Untuk informasi mengenai pelayanan pajak daerah Kabupaten Bantul, silakan mengakses halaman berikut: https://s.id/PajakBantul
Terima kasih atas perhatiannya.
Selamat Siang Bapak / Ibu
Terimakasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk informasi NOP mohon agar melampirkan foto/scan lengkap seluruh isi sertifikat serta informasi titik koordinat lokasi objek tanah untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut.
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak / Ibu
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk pengajuan mutasi pecah PBB, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu Anda siapkan:
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal, lampirkan foto copy akta kematian, serta foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris).
2. Foto copy sertifikat atau Letter C.
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan.
4. Bukti pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya.
5. Surat kuasa (jika pengajuan dikuasakan).
6. Foto copy IMB.
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP, dan LSPOP.
*Catatan tambahan:*
- Jika pengajuan dilakukan secara kolektif, Anda dapat menggunakan blangko kolektif yang dicap dari Desa, dengan syarat pelunasan PBB cukup 1 tahun sebelumnya.
- Proses mutasi ini memakan waktu sekitar *7 hari kerja* setelah berkas dinyatakan lengkap.
Anda dapat menyerahkan berkas tersebut melalui dua cara:
- *Offline:* Datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00 - 14.00).
- *Online:* Melalui website https://pajakbantul.citigov.id/signin dengan memilih menu 'Pelayanan PBB' lalu 'Mutasi Objek/Subjek Pajak'.
Selamat pagi Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul.
Untuk mengetahui nilai NJOP tanah di wilayah Pancuran, Terong, Dlingo, tepatnya di Jalan Patuk–Dlingo, mohon Bapak/Ibu mengirimkan:
Data tersebut diperlukan agar kami dapat membantu melakukan pengecekan nilai NJOP sesuai lokasi dan objek tanah yang dimaksud.
Terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terima kasih telah menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan kami.
Untuk permintaan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP), apabila Bapak/Ibu memiliki SPPT PBB-P2, NOP dapat dilihat pada lembar SPPT.
Apabila SPPT tidak ditemukan atau hilang, kami dapat membantu melakukan pengecekan NOP. Silakan mengirimkan foto/scan lengkap seluruh isi sertifikat tanah serta informasi titik koordinat lokasi objek pajak melalui WhatsApp Admin Pelayanan Pajak Daerah di 0851-5717-8811.
Terima kasih.