Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Bisa dilakukan , untuk syarat mutasi PBB mohon mempersiapkan berkas :
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian pada formulir yang ada pada menu lain-lain / formulir pajak daerah atau klik di tautan ini
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Kami informasikan bahwa wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui channel pembayaran online yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Mbanking BPD DIY
2. Livin by Mandiri
3. Tokopedia
4. Gojek
5. Shopee
6. Link Aja!
7. Dana
Terima kasih.
Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan bahwa Pembayaran Via PT Pos Indonesia sedang mengalami kendala dikarenakan ada pemeliharaan sistem.
Kami informasikan bahwa wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui channel pembayaran online yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Mbanking BPD DIY
2. Livin by Mandiri
3. Tokopedia
4. Gojek
5. Shopee
6. Link Aja!
7. Dana
Terima kasih.
Syarat pengajuan turun waris yaitu :
1. Akta Kematian Pewaris
2. FC KTP dan KK Ahli Waris
3. Blangko SSPD BPHTB (di Kantor BPKPAD Bantul)
4. Surat Keterangan dan Pembagian Waris (yang sudah disahkan Kalurahan dan Kapanewon)
5. FC Sertifikat atau Letter C
6. FC SPPT Tahun Berjalan
7. Pelunasan Pembayaran dari Pertama Kali Terbit
Jika sudah melengkapi syarat sebagaimana diatas, datang langsung ke Pelayanan Pajak BPKPAD Bantul yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Kompleks Parasamya/Kantor Bupati Bantul (Sebelah Barat Pendopo Parasamya/Utara Pos Penjagaan)
Untuk antrian kami batasi 100 antrian, jadi bapak/ibu bisa datang lebih awal. Nomor antrian kami buka pukul 07.30. Di Pelayanan nantinya akan dipandu tata cara pengisian ulang apabila terdapat kesalahan pada pengisian blangko maupun kekurangan syarat berkas yang dilampirkan. Terimakasih