Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Erastus Tutut Vidianto

Mohon informasi nya pak, kalau mau bailk nama pbb rumah di bantul, tetai ktp saya kota jogja, apakah bisa pak? Trimakasih

Administrator

Bisa dilakukan  , untuk syarat mutasi PBB mohon mempersiapkan berkas :

1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian pada formulir  yang ada pada menu lain-lain / formulir pajak daerah atau klik di tautan ini 

Tono Mulyadi

Saya mau cetak e SPPT PBB P2 secara online, karena sy byr pbb via kantor pos.

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Kami informasikan bahwa wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui channel pembayaran online yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Mbanking BPD DIY
2. Livin by Mandiri
3. Tokopedia
4. Gojek
5. Shopee
6. Link Aja!
7. Dana
Terima kasih.

Agus Bachtiar

Bisakah minta info sppt pbb? saya mau bayar pajak lupa menyimpan

Administrator

Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :

  1. Fotocopy Sertifikat.
  2. Fotocopy KTP Pemilik.
  3. Surat Kehilangan Kepolisian.
  4. Pengisian Blangko di kantor BPKPAD Bantul Secara Offline untuk formulir dapat di unduh di menu formulir pajak daerah atau pada tautan berikut https://bpkpad.bantulkab.go.id/hal/lain-lain-formulir-pajak-daerah.

Terima kasih

Maryunus Novi Burhandy

Selamat siang pak/bu Dari Minggu kemarin saya mencoba bayar PBB online tapi tidak bisa. Yang saya tanyakan adalah kapan pembayaran online bisa dimulai ya? Dari kemarin Saya lewat kantor pos

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, kami informasikan bahwa Pembayaran Via PT Pos Indonesia sedang mengalami kendala dikarenakan ada pemeliharaan sistem.
Kami informasikan bahwa wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui channel pembayaran online yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Mbanking BPD DIY
2. Livin by Mandiri
3. Tokopedia
4. Gojek
5. Shopee
6. Link Aja!
7. Dana
Terima kasih.

Sumiatsih

Selamat siang, Saat ini saya sedang mengurus turun waris untuk tanah yang ada di bantul, yang mau saya tanyakan, Apa saja syarat untuk validasi pajak waris dan berapa lama kira-kira prosesnya? Terima kasih

Administrator

Syarat pengajuan turun waris yaitu :

1. Akta Kematian Pewaris

2. FC KTP dan KK Ahli Waris

3. Blangko SSPD BPHTB (di Kantor BPKPAD Bantul)

4. Surat Keterangan dan Pembagian Waris (yang sudah disahkan Kalurahan dan Kapanewon)

5. FC Sertifikat atau Letter C

6. FC SPPT Tahun Berjalan

7. Pelunasan Pembayaran dari Pertama Kali Terbit

Jika sudah melengkapi syarat sebagaimana diatas, datang langsung ke Pelayanan Pajak BPKPAD Bantul yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Kompleks Parasamya/Kantor Bupati Bantul (Sebelah Barat Pendopo Parasamya/Utara Pos Penjagaan) 

Untuk antrian kami batasi 100 antrian, jadi bapak/ibu bisa datang lebih awal. Nomor antrian kami buka pukul 07.30. Di Pelayanan nantinya akan dipandu tata cara pengisian ulang apabila terdapat kesalahan pada pengisian blangko maupun kekurangan syarat berkas yang dilampirkan. Terimakasih