Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Rinta Admadi

Sebagian tanah saya sudah dijual. Tetapi tagihan PBB masih sebesar luas tanah yang lama. Bagaimna cara mengurus perubahan luas tanah nya yg sesuai sertifikat yang baru

Administrator

Baik pak, untuk pengajuan Mutasi Pecah PBB secara kolektif bisa melampirkan : FC Sertifikat (pecahan), FC KTP Pemilik, SPPT Tahun Berjalan, Surat Kuasa Bermaterai, FC IMB, FC KTP Penerima Kuasa, Lunas Pembayaran PBB (dari pertama kali terbit). Untuk pengajuannya bisa datang langsung ke kantor kami di BPKPAD Bantul bidang pelayanan pajak. Terimakasih

Meylisa Dwi Putri

Mau bertanya bagaimana saya bisa mendapatkan peta blok PBB

Administrator

Baik bu, untuk memperoleh Peta Blok PBB dari lokasi tanah nya bisa datang langsung ke Bapak/Ibu Dukuh dari lokasi tanah. Disana juga ada Peta Blok PBB Kalurahan, jika menghendaki Peta nya bisa langsung meminta ke Bapak/Ibu Dukuh dari lokasi tanah. Jika lokasi tanah dari Ibu belum ter-Plot bisa datang ke Kantor kami di Komplek Parasamya Pemda Bantul (Kantor Bupati Bantul) di Bidang Pelayanan BPKPAD. Untuk syaratnya yaitu : FC KTP Pemilik, FC Sertifikat, SPPT Tetangga terdekat. Jika bukan YBS sendiri datang ke Kantor (wajib) melampirkan Surat Kuasa, dan FC KTP Penerima Kuasa. Terima kasih

Thonah

Izin bertanya, apakah ada layanan konsultasi online layanan pajak PBB?

Administrator

Terima Kasih telah menghubungi kami.

Untuk layanan konsultasi pajak secara online dapat menghubungi nomer +62 851-5717-8811

Andika Ariyantana

Selamat siang, Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat atas nama saya, namun SPPT masih atas nama pemilik sebelumnya. Saya berencana balik nama. Syarat apa saja yang perlu dilengkapi dan bagaimana prosedurnya di Pemkab Bantul? apakah bisa secara online? terima kasih

Administrator

Mohon maaf untuk pelayanan hanya bisa dilayani secara offline. Untuk syaratnya yaitu FC Sertifikat, FC KTP ybs, PBB Tahun berjalan (asli), Lunas dari pertama kali terbit. Jika dikuasakan wajib untuk melampirkan FC KTP Penerima Kuasa, dan Surat Kuasa bermaterai. Terima kasih atas perhatiannya. 

ALBERTUS SALUNA KRISHARTADI

Selamat pagi, kami mau menanyakan terkait proses mutasi PBB persyaratannya apa saja? Hari ini kami sudah datang ke BKAD Bantul tapi tidak bisa ambil antrian. Mohon dibantu dan diberi penjelasan untuk proses mutasi PBB syaratnya apa saja. Terimakasih

Administrator

Terimakasih telah mengirim pesan kepada Kami.

Untuk syarat mutasi sebagai berikut:
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di https://bpkpad.bantulkab.go.id/hal/pelayanan