Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi,
Kami informasikan bahwa pembayaran PBB P2 tetap bisa dilakukan meskipun pada tahun sebelumnya terdapat tunggakan.
Bapak/ Ibu dapat melakukan pembayaran tunggakan melalui channel pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Bantul. Antara lain;
1. Mobil Keliling Pajak Bantul
2. Mbanking, ATM, Kantor Cabang BPD DIY
3. Mbanking, ATM, Kantor Cabang Mandiri
4. Tokopedia
5. Shopee
6. Gojek
7. Dana
8. Link Aja
9. PT POS Indonesia
10. Bukopin
11. BTN
Yang perlu Bapak/Ibu siapkan adalah 18 digit NOP dan masing-masing tahun pajak yang ingin dibayarkan.
Untuk nominal terkini Pokok+Denda dapat dicek secara realtime melalui aplikasi Lapak Bantul.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .
Terima Kasih.
Selamat Pagi
Untuk pengisiannya tetap 2 (dua) mengikuti acuan pada sertifikat.
Terimakasih
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811
Terima Kasih
Selamat Pagi Wajib Pajak Kab. Bantul
Sekedar informasi untuk pendistribusian SPPT PBB 2023 sudah kami distribusikan Bulan Januari kemarin, silahkan bapak/ibu bisa menanyakan ke bapak/ibu dukuh lokasi tanah tersebut.
Terimakasih
Selamat Pagi,
Berikut kami informasikan bahwa terkait dengan kesalahan pembayaran objek PBB P2 yang diakibatkan oleh kesalahan entri NOP, tidak dapat dialihkan untuk pembayaran objek PBB P2 lainnya.
Terima kasih.