Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Donandika

Selamat sore bapak / ibu Mohon maaf ingin menanyakan dan mohon arahannya. Untuk mendapat NOP PBB bagaimana njih? Jika harus datang ke kantor apa dokumem yg harus dibawa? Sebelumnya terimakasih 🙏🏻

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

Bima Ustadi

Bagaimana cara pecah PBB yang akte tanahnya sudah pecah?

Administrator

Untuk pengajuan pecah PBB bisa melampirkan syarat sebagai berikut : FC Sertifikat Pecahannya, FC KTP Pemilik, FC IMB/PBG. SPPT Asli Tahun 2022, Lunas Pembayaran PBB. Jika yang mengurus bukan YBS wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih

Kholifian Dzaki

Selamat siang, untuk pembuatan PBB berkas apa saja yang harus dibawa nggih? Terima kasih.

Administrator

Baik pak, untuk persyaratan pembuatan PBB Baru yaitu :

FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, Surat Keterangan Objek Baru (dari Kalurahan), PBB Tetangga (min 2).

Jika bukan ybs yang mengurus, wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih

Maya Dayu Murti

Mohon info, untuk meminta SPPT PBB yang belum ada. Meski sudah di pecah SHM nya Dan balik nama SPPT PBB dr an Pemilik ke an yang baru.

Administrator

Untuk dikabupaten Bantul perubahan sertifikat tidak secara langsung berubah pada kepemilikan Sppt Pbb. Perubahan Sppt Pbb dilakukan berdasarkan permohonan. Dengan syarat sebagai berikut :
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1.  Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp Customer Servis Pajak dengan no 085157178811

Machfud

Prosedur Pecah PPB di Bantul

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi ( Proses 7 Hari Kerja ) :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4.  Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
  5.  Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP