Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811
Terima Kasih
Salam Hormat.
Terkait dengan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat melakukan chat langsung kepada petugas kami dengan nomor Whatsapp:
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Hormat.
Terkait dengan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat melakukan chat langsung kepada petugas kami dengan nomor Whatsapp:
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Selamat Pagi wajib pajak Kab. Bantul
Sekedar informasi untuk pengecekan SPPT PBB 2023 bisa dilayani secara langsung di Pelayanan Pajak BPKPAD Kab. Bantul
Silahkan membawa persyaratan berikut ini :
1. FC Sertifikat
2. FC KTP Pemilik
3. SPPT tahun sebelumnya/SPPT tetangga minimal (2)
4. FC IMB/PBG
Atau bapak/ibu bisa menanyakan untuk SPPT nya di pedukuhan lokasi tanah tersebut.
Pajak Lunas Pembangunan Jelas
Terimakasih
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811
Terima Kasih