Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Sri Suharti

Kami membeli rumah di wilayah Bantul. Sertifikat rumah ada, sudah ganti nama. Namun untuk tagihan PBB masih gabung dengan pemilik tanah yang lama (1 tagihan untuk 2 sertifikat) Bagaimana cara memisahkan PBB nya agar tanah dan rumah kami bisa punya tagihan PBB sendiri?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Silahkan Bapak/Ibu mengajukan mutasi sesuai dengan sertifikat yang ada

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 
Untuk pelayanan secara online dapat melalui alamat berikut : https://pajakbantul.citigov.id/signin

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Nursanto

Selamat pagi Bp / ibu Admin. Saya ijin bertanya jika kita kehilangan Nomor pethuk pembayaran PBB ( NOP) dan sudah bertahun tahun tidak melakukan pembayaran bagaimana cara menemukan NOP atas objek pajak tersebut. Pertanyaan satu lagi. Jika kita sudah memiliki sertifikat SHM atas objek tanah apakah otomatis pembayaran PBB / NOP objek tersebut sudah ditagihkan atas nama kita , karena ayah saya lupa saat saya tanya pajak PBB atas nama siapa. Sedangkan sertifikat sudah atas nama ayah saya. Mohon dibantu info bagaimana kami harus melacaknya

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Terkait hal ini bisa datang ke loket pelayanan pajak daerah, karena untuk kroscek lokasi NOP perlu menampilkan peta blok PBB dan nanti bisa langsung tanya jawab di loket pelayanan dengan petugas

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Puput Meinis Narselina

Mengapa saya tidak dapat melakukan pembayaran PBB melalui mbanking BNI atau ovo? Nama PBB kab Bantul tidak tercantum.

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Mohon maaf, saat ini pembayaran PBB P2 Bantul belum dapat dilakukan melalui Mbanking BNI dan OVO.

Pembayaran dapat dilakukan per NOP per Tahun Pajak melalui channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima kasih

JAZAR SEPTIANA

Mohon informasinya untuk pertanyaan berikut : 1. Pembayaran PBB tahun 2000an bagaimana caranya nggih? karena sudah saya coba menggunakan aplikasi shopee, tokopedia dan link aja tidak ada pilihan untuk tahun 2016 ke bawah. 2. Apakah pembayaran PBB bisa dilakukan untuk beberapa tahun sekaligus? karena jika di aplikasi harus dipilih per tahun Terimakasih sebelumnya

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Mohon maaf, pembayaran via shopee dan Tokopedia ada pembatasan tahun pajak yang bisa dipilih.
Kami sarankan untuk pembayaran PBB Tahun lama (sebelum 2016) dapat dilakukan melalui channel pembayaran lain seperti:
1. Gojek
2. Mbanking Mandiri
3. Mbanking BPD DIY

Kemudian, kami informasikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan per NOP per tahun pajak (tidak dapat digabung beberapa tahun).

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Achmad Yoga Pratama

Saya mau tanya Pak, saya pendatang di daerah Kec. Sedayu - Kab. Bantul. Saya sudah bayar PBB untuk rumah saya melalui M-Banking Mandiri.. Dimana saya bisa mendapatkan bukti pembayaran PBB tersebut Pak? Sedangkan kalo di Kabupaten atau di Daerah lain web-nya sangat mudah diakses. Saya cari Yogyakarta kok sulit sekali. Terima kasih

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Fitri afriatun
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk mencetak hasil pembayaran Pajak PBB silakan scan QRcode yang ada dilembar SPPT, muncul data dari SPPT tersebut. Kemudian pilih Catatan Pembayaran. Kemudian pilih Cetak

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih