Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Dra. Kadarweni

Jika dalam permohonan pecah PBB, yang satu pemilik tersiri 2 sertifikat, maka mengisi blangko permohonan satu atau dua

Administrator

Selamat Pagi

Untuk pengisiannya tetap 2 (dua) mengikuti acuan pada sertifikat.

Terimakasih

Zahra hafiza

pagi. Saya mau tanya soal pecah PBB Tanah atas nama nenek saya 1/3 punya ibu saya dan 2/3 sudah dijual orang lain tapi PBB msh nama nenek saya. Saya pengen memecah pbb untuk memudahkan dalam pembayaran pbb

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

yoyok

SPPT untuk kelurahan tirtonirmolo kapanewon kasihan apakah sudah di bagikan

Administrator

Selamat Pagi Wajib Pajak Kab. Bantul

Sekedar informasi untuk pendistribusian SPPT PBB 2023 sudah kami distribusikan Bulan Januari kemarin, silahkan bapak/ibu bisa menanyakan ke bapak/ibu dukuh lokasi tanah tersebut.

Terimakasih

Robert

Mohon bantuannya, ternyata selama ini saya keliru memasukkan nomor NOP ketika membayar PBB namun nomor terakhirnya keliru.. untuk hal ini apakah saya bisa mengajukan untuk dipindahkan transfer yg sudah saya lakukan ke nop yg benar atau bagaimana? mohon petunjuknya..

Administrator

Selamat Pagi,
Berikut kami informasikan bahwa terkait dengan kesalahan pembayaran objek PBB P2 yang diakibatkan oleh kesalahan entri NOP, tidak dapat dialihkan untuk pembayaran objek PBB P2 lainnya.
Terima kasih.

Kusyanto

Saya mau mengubah nama pemilik dan merubah luas objek pajak pada sppt pajak bumi dan bangunan (tanah sawah) agar sama dengan nama pemilik dan luas sesuai sertifikat yg saya miliki , bagai mana caranya, berkas yg saya siapkan apa saja, terimakasih

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .

 Halaman Nomor Kontak