Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Sugito

minta informasi bagaiman mengurus SPPT/PBB karna sudah sejak 31 agustus 2020.sampai sekarang tidak dapat SPPT/PBB.tetapi setiap tahun tertib bayar pajak.dlm hal ini saya hanya dapat kuwitansi pembayaran saja

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Apabila SPPT PBB belum diterima silahkan ke dukuh wilayah terkait dahulu, karena SPPT PBB telah didistribusikan ke wilayah masing-masing dan dukuh sebagai petugas distribusi. atau bisa download e-SPPT PBB melalui  online/web/mobile melalui aplikasi Pajak Bantul pajakbantul.citigov.id/signin atau di playstore dan appstore

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih

Siti Munawaroh

Menanyakan di PBB untuk luas tanah tidak sama dengan luas di sertifikat cara mengurusnya bagaimana kalau wajib pajak sudah meninggal ?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Silahkan Bapak/Ibu mengajukan mutasi PBB
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 
Untuk pelayanan secara online dapat melalui alamat berikut : https://pajakbantul.citigov.id/signin

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Donny Kurniawan

Mohon Informasinya untuk Syarat memecah SPPT PBB. Terimakasih

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)


1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan (2024)
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id atau di website BPKPAD dengan tautan berikut :
https://bpkpad.bantulkab.go.id/

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Kiki Zakiyah

Selamat pagi bapak/ibu, mohon informasi mengenai prosedur dan syarat restitusi BPHTB dikarenakan pembatalan dari pihak pembeli dan belum proses AJB

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat pengajuan restitusi:

- Surat permohonan
- Surat keterangan dari notaris
- FC buku tabungan BPD DIY yg masih berlaku
- FC KTP
- FC Sertifikat
- SSPD asli
- Bukti setor asli

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Tholip setiyawan

Mohon Info nya Kak Cara Nyetak Faktur / nota bukti pembayarab Pajak Bumi dan Bangunan bagaimana

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Cetak catatan pembayaran Pajak PBB P2 dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Lapak Bantul / scan QR code yang tercetak di SPPT PBB P2.
Apabila Bapak/Ibu tidak memiliki SPPT PBB tahun sebelum nya dan tidak mengingat NOP PBB nya, maka bapak/ibu bisa datang ke BPKPAD Kabupaten Bantul di Komplek Kantor Bupati Bantul Jl RW monginsidi no 1 Bantul (sebelah barat pendopo) dengan membawa bukti kepemilikan tanah (FC Sertifikat tanah) serta identitas diri pemilik tanah (FC KTP)

Kemudian untuk pembayaran tunggakannya dapat dilakukan di channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih