Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Mohon maaf, pembayaran via shopee dan Tokopedia ada pembatasan tahun pajak yang bisa dipilih.
Kami sarankan untuk pembayaran PBB Tahun lama (sebelum 2016) dapat dilakukan melalui channel pembayaran lain seperti:
1. Gojek
2. Mbanking Mandiri
3. Mbanking BPD DIY
Kemudian, kami informasikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan per NOP per tahun pajak (tidak dapat digabung beberapa tahun).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Fitri afriatun
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk mencetak hasil pembayaran Pajak PBB silakan scan QRcode yang ada dilembar SPPT, muncul data dari SPPT tersebut. Kemudian pilih Catatan Pembayaran. Kemudian pilih Cetak
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Apabila SPPT PBB belum diterima silahkan ke dukuh wilayah terkait dahulu, karena SPPT PBB telah didistribusikan ke wilayah masing-masing dan dukuh sebagai petugas distribusi. atau bisa download e-SPPT PBB melalui online/web/mobile melalui aplikasi Pajak Bantul pajakbantul.citigov.id/signin atau di playstore dan appstore
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Silahkan Bapak/Ibu mengajukan mutasi PBB
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Untuk pelayanan secara online dapat melalui alamat berikut : https://pajakbantul.citigov.id/signin
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan (2024)
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id atau di website BPKPAD dengan tautan berikut :
https://bpkpad.bantulkab.go.id/
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih