Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Agus Sukarno Suryatmojo

Saya telah melunasi KPR dan proses Roya sudah selesai, bermaksud untuk mengubah nama dalam SPPT yang sebelumnya atas nama Developer menjadi atas nama saya. Mohon informasi tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan perubahan nama SPPT tersebut. Terima kasih.

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .

 Halaman Nomor Kontak

Akbar Budi Prawiro

Saya ingin pecah pajak tanah, dalam syarat disebutkan "Fotocopy IMB". Sedangkan kami tidak punya. Mohon arahan.

Administrator

Selamat Siang Wajib Pajak Kab. Bantul

Mohon maaf untuk pengajuan IMB/PBG yang lebih berwenang yaitu DPUPKP Kab. Bantul, untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung dan menanyakan langkah prosesnya. 

Terima Kasih

Ronaldus adi haryadi

Saya beli rumah pada Akhir 2020. Karena kurang pengalaman, PBB belum dibayar sejak tahun 2021 hingga tahun ini. Saya cek data melalui Online sesuai NOP yang terlampir pada Akta jual beli. Namun gagal atau tidak ada tagihan. Apakah yg harus saya lakukan? Terimakasih

Administrator

Silahkan datang langsung ke BPKPAD Kab. Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. FC Sertifikat

2. FC KTP Pemilik

3. SPPT 2023 (asli)

4. SPPT Tetangga (minimal 2)

Terimakasih

Dhanny gunarto hutomo

Saya mau menanyakan pecah PBB, akte tanah nya sudah terpisah, namun PBB nya masih atas nama keluarga besar pemilik yg lama, saya mau pecah PBB nya gimna ya min, terimakasih

Administrator

Untuk masing - masing sertifikat PBB dapat diajukan melalui Mutasi PBB untuk proses nya 7 hari kerja, syarat yang diperlukan :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris ).
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C.
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan.
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya.
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  6. Foto copy IMB.
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP.

Untuk blangko dapat di unduh pada tautan dibawah ini, atau pada halaman ini.

Jika syarat sudah dilengkapi silahkan masukkan berkas tersebut ke loket pelayanan di kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja (08.00 - 14.00) dari hari Senin - Jum'at.

keliksaputra

Selamat sore,mohon maaf mau tanya untuk pecah pbb tahun 2023 di bantul syarat yang perlu disiapkan apa saja ya,apakah harus sesuai dengan yang di form pbb

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .

 Halaman Nomor Kontak