Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

JAZAR SEPTIANA

Mohon informasinya untuk pertanyaan berikut : 1. Pembayaran PBB tahun 2000an bagaimana caranya nggih? karena sudah saya coba menggunakan aplikasi shopee, tokopedia dan link aja tidak ada pilihan untuk tahun 2016 ke bawah. 2. Apakah pembayaran PBB bisa dilakukan untuk beberapa tahun sekaligus? karena jika di aplikasi harus dipilih per tahun Terimakasih sebelumnya

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Mohon maaf, pembayaran via shopee dan Tokopedia ada pembatasan tahun pajak yang bisa dipilih.
Kami sarankan untuk pembayaran PBB Tahun lama (sebelum 2016) dapat dilakukan melalui channel pembayaran lain seperti:
1. Gojek
2. Mbanking Mandiri
3. Mbanking BPD DIY

Kemudian, kami informasikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan per NOP per tahun pajak (tidak dapat digabung beberapa tahun).

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Achmad Yoga Pratama

Saya mau tanya Pak, saya pendatang di daerah Kec. Sedayu - Kab. Bantul. Saya sudah bayar PBB untuk rumah saya melalui M-Banking Mandiri.. Dimana saya bisa mendapatkan bukti pembayaran PBB tersebut Pak? Sedangkan kalo di Kabupaten atau di Daerah lain web-nya sangat mudah diakses. Saya cari Yogyakarta kok sulit sekali. Terima kasih

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Fitri afriatun
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk mencetak hasil pembayaran Pajak PBB silakan scan QRcode yang ada dilembar SPPT, muncul data dari SPPT tersebut. Kemudian pilih Catatan Pembayaran. Kemudian pilih Cetak

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
 

Sugito

minta informasi bagaiman mengurus SPPT/PBB karna sudah sejak 31 agustus 2020.sampai sekarang tidak dapat SPPT/PBB.tetapi setiap tahun tertib bayar pajak.dlm hal ini saya hanya dapat kuwitansi pembayaran saja

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Apabila SPPT PBB belum diterima silahkan ke dukuh wilayah terkait dahulu, karena SPPT PBB telah didistribusikan ke wilayah masing-masing dan dukuh sebagai petugas distribusi. atau bisa download e-SPPT PBB melalui  online/web/mobile melalui aplikasi Pajak Bantul pajakbantul.citigov.id/signin atau di playstore dan appstore

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih

Siti Munawaroh

Menanyakan di PBB untuk luas tanah tidak sama dengan luas di sertifikat cara mengurusnya bagaimana kalau wajib pajak sudah meninggal ?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Silahkan Bapak/Ibu mengajukan mutasi PBB
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 
Untuk pelayanan secara online dapat melalui alamat berikut : https://pajakbantul.citigov.id/signin

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Donny Kurniawan

Mohon Informasinya untuk Syarat memecah SPPT PBB. Terimakasih

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)


1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan (2024)
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id atau di website BPKPAD dengan tautan berikut :
https://bpkpad.bantulkab.go.id/

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih