Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .
Selamat Siang Wajib Pajak Kab. Bantul
Mohon maaf untuk pengajuan IMB/PBG yang lebih berwenang yaitu DPUPKP Kab. Bantul, untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung dan menanyakan langkah prosesnya.
Terima Kasih
Silahkan datang langsung ke BPKPAD Kab. Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. FC Sertifikat
2. FC KTP Pemilik
3. SPPT 2023 (asli)
4. SPPT Tetangga (minimal 2)
Terimakasih
Untuk masing - masing sertifikat PBB dapat diajukan melalui Mutasi PBB untuk proses nya 7 hari kerja, syarat yang diperlukan :
Untuk blangko dapat di unduh pada tautan dibawah ini, atau pada halaman ini.
Jika syarat sudah dilengkapi silahkan masukkan berkas tersebut ke loket pelayanan di kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja (08.00 - 14.00) dari hari Senin - Jum'at.
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .