Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Koriyah Suhadi

Pertanyaan : Saya memiliki OP yang terletak di Desa Trimurti Srandakan Kabupaten Bantul, tahun 2019 saya menitipkan pembayaran PBB pada sepupu saya yang tinggal di sana, kemudian tahun 2020 saat Covid, saya tidak lagi mengurusi karena tidak kondusif nya situasi, sekarang saya ingin menanyakan PBB 4 tahun ini, ingin saya bayarkan, saya sudah tanyakan kepada Dukuh setempat ataupun saudara sepupu saya, tapi infonya tidak ada, lalu apakah saya bisa mendapatkan salinan PBB tersebut? Kemana saya harus meminta? Terima kasih

Administrator

Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :

  1. Fotocopy Sertifikat.
  2. Fotocopy KTP Pemilik.
  3. Surat Kehilangan Kepolisian.
  4. Pengisian Blangko di kantor BPKPAD Bantul Secara Offline.

Terima kasih

SARDIYANTO

Selamat malam kak Mohon bantuannya Orang tua saya sudah memiliki sertifikat sendiri namun pbb nya masih atas nama nenek saya bagaimana ya cara pecah pbb sendiri apakah bisa di urus online atau datang ke bkad dan syarat2 apa saja untuk mengurus trimakasih

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 10 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

Muhajir

Bagaimana cara mendapatkan softfile SPPT PBB 2023? mksh

Administrator

Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :

  1. Fotocopy Sertifikat.
  2. Fotocopy KTP Pemilik.
  3. Surat Kehilangan Kepolisian.
  4. Pengisian Blangko di kantor BPKPAD Bantul Secara Offline.

Terima kasih

Aries erlyanto

Mohon info nomer NOP

Administrator

Syarat Pengajuan Objek Baru
1. Foto copy KTP pemilik 
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tetangga minimal 2
4. Surat keterangan desa terkait objek baru
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

Amara Jessika Aprilla Harwitama

Mohon izin bertanya Pak, jadi saya mau balik nama jual beli tanah (saya pembeli), kemudian yang ingin saya tanyakan, apakah benar langkah pertama, saya harus mengurus pajak jual belinya terlebih dahulu di bkad (untuk membuat akte tanah jualbelinya)? Lalu syaratnya apa saja nggih mengurus pajak tersebut? Terima kasih🙏🏿

Administrator

Salam Hormat.

Terkait dengan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat melakukan chat langsung kepada petugas kami dengan nomor Whatsapp:

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.