Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Baik, untuk pembayaran PBB bisa menanyakan terlebih dahulu ke pak/ibu dukuh lokasi tanah tersebut. Di mintakan untuk Nomor Objek Pajak (NOP) dari PBB sebelumnya. Setelah mendapatkan NOP nya bisa langsung dibayarkan di Bank BPD DIY Terdekat. Terimakasih
Baik pak.
Langkah pertama untuk kepengurusan BPHTB yaitu melengkapi persyaratan berikut ini : Surat Keterangan Waris dan Pembagiannya (blangko minta BPN Bantul), FC KTP dan KK Ahli waris, SPPT Tahun Berjalan (2022), Lunas Pembayaran PBB (dari pertama kali terbit), Mengisi blangko SSPD BPHTB (di kantor BPKPAD Bantul).
Jika dari tanah tsb ada yang tidak menerima pembagiannya, wajib melampirkan Surat Keterangan Rela Tidak Menerima, dan bila yang mengurus bukan Ahli waris sendiri, maka wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, dan FC KTP Penerima Kuasa. Untuk proses BPHTB Waris sendiri bisa dilayani dalam waktu 1 hari kerja.
Untuk pelayanan BPHTB sendiri bapak/ibu bisa datang langsung ke Kantor BPKPAD Kab. Bantul di Kantor Bupati Bantul (sebelah barat pendopo). Bisa dilayani dengan menggunakan antrian, untuk jam pelayanan yaitu 08.00 s.d 14.00. Terimakasih
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811
Terima Kasih
Untuk pengajuan pecah PBB bisa melampirkan syarat sebagai berikut : FC Sertifikat Pecahannya, FC KTP Pemilik, FC IMB/PBG. SPPT Asli Tahun 2022, Lunas Pembayaran PBB. Jika yang mengurus bukan YBS wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih
Baik pak, untuk persyaratan pembuatan PBB Baru yaitu :
FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, Surat Keterangan Objek Baru (dari Kalurahan), PBB Tetangga (min 2).
Jika bukan ybs yang mengurus, wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih