Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

R. TRIYUNI ENDAH PALUPI

Saya pernah membeli sawah 10 tahun yang lalu, namun hingga saat ini PBB masih atas nama pemilik lama. 1. Apakah persyaratan yang diperlukan untuk balik nama PBB sawah tersebut ? 2. Karena domisili saya saat ini di luar kota apakah boleh saya menguasakan kepada Saudara/Keponakan saya dengan menggunakan Surat Kuasa ? 3. Berapa lama proses balik nama tersebut dan adakah biaya resmi ? Terima kasih

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja) :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris ).
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C.
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan.
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya.
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  6. Foto copy IMB.
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP.

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 .

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau dari w.a 085157178811

Rina Asih S

Format surat kuasa untuk pemecahan sppt pbb jika diwakilkan bagaimana ya? Dari bpkpad bantul sudah ada formatnya atau dari pihak pengusul yang membuat sendiri?

Administrator

Untuk format surat kuasa dibuat sendiri oleh pihak pengusul, karena kami tidak menyediakan format yang disebutkan. Terima Kasih.

SUKARJA

Syarat balik nama PBB

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja) :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris ).
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C.
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan.
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya.
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  6. Foto copy IMB.
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP.

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 .

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau dari w.a 085157178811

Vincentius Herman Sulistya

Bagaimana cara pecah PBB untuk perumahan, Syarat yang harus dipenuhi

Administrator

Untuk pengajuan pecah PBB bisa melampirkan syarat sebagai berikut : FC Sertifikat Pecahannya (Perumahan), FC KTP Pemilik, FC IMB/PBG. SPPT Asli Tahun 2022, Lunas Pembayaran PBB. Jika yang mengurus bukan YBS wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih

Yunita Khasana

Selamat sore Bapak/Ibu, saya ingin menanyakan mengenai STTP PBB (yang warna orange) kenapa belum saya terima ya? Saya sudah melakukan pembayaran PBB untuk th 2022 ini. Terimakasih sebelumnya 🙏

Administrator

Baik. Jika belum menerima terlebih dahulu menanyakan ke pak/ibu dukuh lokasi tanah tersebut. Jika keterangan dari dukuh memang tidak ada, bisa mengajukan Salinan/Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu : FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, Surat Kehilangan Kepolisian, dan mengisi blangko di kantor BPKPAD Bantul. Terimakasih