Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Syarat Pengajuan Keberatan
1. Surat permohonan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan jelas yang mendukung pengajuan keberatannya dan perhitungan PBB P2 menurut wajib pajak,
2. Bukti pembayaran jumlah yang disetujui wajib pajak minimal 50% (lima puluh persen) pokok ketetapan PBB P2 dalam SPPT,
3. Bukti pembayaran PBB P2 tahun sebelumnya,
4. Asli SPPT PBB P2 yang diajukan keberatan,
5. Fotocopy identitas Wajib Pajak dan fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan,
6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan sejenisnya,
7. Fotocopy izin mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari Lurah Desa setempat,
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Silahkan Bapak/Ibu mengajukan mutasi sesuai dengan sertifikat yang ada
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Untuk pelayanan secara online dapat melalui alamat berikut : https://pajakbantul.citigov.id/signin
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Terkait hal ini bisa datang ke loket pelayanan pajak daerah, karena untuk kroscek lokasi NOP perlu menampilkan peta blok PBB dan nanti bisa langsung tanya jawab di loket pelayanan dengan petugas
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Mohon maaf, saat ini pembayaran PBB P2 Bantul belum dapat dilakukan melalui Mbanking BNI dan OVO.
Pembayaran dapat dilakukan per NOP per Tahun Pajak melalui channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima kasih
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Mohon maaf, pembayaran via shopee dan Tokopedia ada pembatasan tahun pajak yang bisa dipilih.
Kami sarankan untuk pembayaran PBB Tahun lama (sebelum 2016) dapat dilakukan melalui channel pembayaran lain seperti:
1. Gojek
2. Mbanking Mandiri
3. Mbanking BPD DIY
Kemudian, kami informasikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan per NOP per tahun pajak (tidak dapat digabung beberapa tahun).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih