Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Ronaldus adi haryadi

Saya beli rumah pada Akhir 2020. Karena kurang pengalaman, PBB belum dibayar sejak tahun 2021 hingga tahun ini. Saya cek data melalui Online sesuai NOP yang terlampir pada Akta jual beli. Namun gagal atau tidak ada tagihan. Apakah yg harus saya lakukan? Terimakasih

Administrator

Silahkan datang langsung ke BPKPAD Kab. Bantul dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

1. FC Sertifikat

2. FC KTP Pemilik

3. SPPT 2023 (asli)

4. SPPT Tetangga (minimal 2)

Terimakasih

Dhanny gunarto hutomo

Saya mau menanyakan pecah PBB, akte tanah nya sudah terpisah, namun PBB nya masih atas nama keluarga besar pemilik yg lama, saya mau pecah PBB nya gimna ya min, terimakasih

Administrator

Untuk masing - masing sertifikat PBB dapat diajukan melalui Mutasi PBB untuk proses nya 7 hari kerja, syarat yang diperlukan :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris ).
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C.
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan.
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya.
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  6. Foto copy IMB.
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP.

Untuk blangko dapat di unduh pada tautan dibawah ini, atau pada halaman ini.

Jika syarat sudah dilengkapi silahkan masukkan berkas tersebut ke loket pelayanan di kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja (08.00 - 14.00) dari hari Senin - Jum'at.

keliksaputra

Selamat sore,mohon maaf mau tanya untuk pecah pbb tahun 2023 di bantul syarat yang perlu disiapkan apa saja ya,apakah harus sesuai dengan yang di form pbb

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 Hari Kerja)

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .

 Halaman Nomor Kontak

Sastia

Selamat pagi, saya mohon informasi terkait tagihan PBB. Saya mendapat informasi bahwa ayah saya mendapat tagihan tersebut beserta dendanya selama 5 tahun lamanya (periode pajak 2018-2022). Mohon dapat diinformasikan mengapa tagihan tersebut tidak disampaikan setiap tahun? Kami tidak keberatan untuk menjadi warga yang taat pajak, namun jika sudah 5 tahun seperti ini kami merasa seolah keterlambatan pembayaran kami sengaja ditunggu agar kami terkena denda. Terimakasih, mohon informasinya.

Administrator

Selamat Siang, 
Kami informasikan bahwasanya penetapan atas SPPT PBB P2 di kabupaten bantul dilakukan tiap awal tahun kemudian dilakukan pendistribusian ke pada wajib pajak melalui kalurahan dan padukuhan.
Untuk tahun 2022 dan sebelum nya surat Tagihan atas keterlambatan pembayaran PBB P2 beserta denda keterlambatan dilakukan tersendiri di bulan Oktober setelah jatuh tempo pembayaran dan dilakukan pendistribusian surat tagihan piutang PBB P2 melalui kalurahan dan padukuhan.

Pada Tahun 2023 SPPT PBB P2 telah terdistribusi sepenuhnya per tanggal 20 Januari 2023. Apabila Bapak/Ibu tidak menerima SPPT PBB P2 secara berkala dapat ditanyakan ke dukuh setempat. Kemudian kami sampaikan bahwasanya mulai tahun 2023 ini kami memulai inovasi terhadap bentuk SPPT PBB P2 dengan bentuk lebih besar dan mencantumkan piutang atas PBB yang belum dibayarkan. Namun dengan adanya keterbatasan tempat, kami hanya menampilkan pajak terutang selama 5 tahun terakhir. Setiap wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui besaran ketetapan PBB P2 melalui aplikasi Lapak Bantul yang dapat di unduh di play store atau dengan cara melakukan scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.

Segala bentuk kemudahan dalam informasi serta fasilitas pembayaran kan terus kami tingkatkan dalam pelayanan kami sehingga Pajak Daerah di Kabupaten Bantul lebih mudah diakses serta mewujudkan tranparansi, tanpa menutup atas kritiK dan saran dari wajib pajak

terimakasih atas kontribusi Pajak Daerah di Kabupaten Bantul

Pajak Lunas Pembangunan Jelas

Erastus Tutut Vidianto

Mohon informasi nya pak, kalau mau bailk nama pbb rumah di bantul, tetai ktp saya kota jogja, apakah bisa pak? Trimakasih

Administrator

Bisa dilakukan  , untuk syarat mutasi PBB mohon mempersiapkan berkas :

1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian pada formulir  yang ada pada menu lain-lain / formulir pajak daerah atau klik di tautan ini