Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Siang Bapak/Ibu Sri Wartini
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Mohon melakukan pengurusan ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan Data.
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Meila Nurlea
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Terimakasih atas pertanyaan dari ibu, akan tetapi mohon maaf apabila belum bisa menjawab pertanyaan ibu seluruh nya
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 12, kemudian diturunkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah pada pasal 17 ayat (7) pengenaan atas BPHTB dari jual beli berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dimana untuk jual beli NPOP digunakan Harga Transaksi kemudian dalam pemeriksaan yang kami lakukan adalah untuk menggali atas kebenaran data yang dilaporkan apakah nilai perolehan objek pajak nya sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Lisa Anggraini
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Lapak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu Ani Setiyowati
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
PELAYANAN ONLINE PBB bisa di akses melalui https://citigov.id/signin
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Tunggakan PBB P2 dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Lapak Bantul / scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.
Kemudian untuk pembayaran tunggakannya dapat dilakukan di channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret