Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja) :
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 .
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau dari w.a 085157178811
Untuk format surat kuasa dibuat sendiri oleh pihak pengusul, karena kami tidak menyediakan format yang disebutkan. Terima Kasih.
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja) :
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 .
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau dari w.a 085157178811
Untuk pengajuan pecah PBB bisa melampirkan syarat sebagai berikut : FC Sertifikat Pecahannya (Perumahan), FC KTP Pemilik, FC IMB/PBG. SPPT Asli Tahun 2022, Lunas Pembayaran PBB. Jika yang mengurus bukan YBS wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih
Baik. Jika belum menerima terlebih dahulu menanyakan ke pak/ibu dukuh lokasi tanah tersebut. Jika keterangan dari dukuh memang tidak ada, bisa mengajukan Salinan/Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu : FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, Surat Kehilangan Kepolisian, dan mengisi blangko di kantor BPKPAD Bantul. Terimakasih