Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Sri wartini

Mohon info ..unduh e sppt pbb jika wp sudah meinggal, jd sistem bacanya tdk cocok nop dan nik wp..mtr nwn

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Sri Wartini
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul


Mohon melakukan pengurusan ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan Data.

 

Terima Kasih

Meila nurlea

Pajak jual beli sawah yg ada akses jalannya dan sawah yg tidak ada akses jalannya apakah nominal harga transaksinya sama 243.000/meter ?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Meila Nurlea
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Terimakasih atas pertanyaan dari ibu, akan tetapi mohon maaf apabila belum bisa menjawab pertanyaan ibu seluruh nya
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 12, kemudian diturunkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemungutan Pajak Daerah pada pasal 17 ayat (7) pengenaan atas BPHTB dari jual beli berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dimana untuk jual beli NPOP digunakan Harga Transaksi kemudian dalam pemeriksaan yang kami lakukan adalah untuk menggali atas kebenaran data yang dilaporkan apakah nilai perolehan objek pajak nya sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya
 

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih 

Lisa A

Kak, ijin bertanya informasi terkait persyaratan pengajuan pisah PBB dari developer. Apakah bisa dilakukan secara kolektif, dikarenakan masih banyak PBB atas nama developernya. Terima kasih

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Lisa Anggraini 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BKAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Informasi mengenai SPPT PBB dan Riwayat pembayaaran dapat melakukan scan pada QR Code di SPPT PBB anda atau bisa menggunakan aplikasi android Lapak Bantul yang tersedia di Playstore untuk melihat informasi SPPT PBB dan proses BPHTB anda

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih 

Ani setiyowati

Saya mau bertanya masalh pajak PBB yg sdh pecah sertifikat nya untuk mengurus nya gimana secara online krn sya di Kalimantan PBB atas nama kakek sya yg bernama Adi mulyodikromo, desa ringin harjo bantul dukuh mandingan

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu Ani Setiyowati
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

PELAYANAN ONLINE PBB bisa di akses melalui https://citigov.id/signin

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau hubungi kami melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih 

Agoes Soetanto

Mohon info bagaimana mengurus/bayar tunggakan PBB tahun 2004 s d 2024 yg belum dilunasi. Terima kasih.

Administrator

Tunggakan PBB P2 dapat dicek secara mandiri melalui aplikasi Lapak Bantul / scan barcode yang tercetak di SPPT PBB P2.

Kemudian untuk pembayaran tunggakannya dapat dilakukan di channel pembayaran yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain:
1. Bank BPD DIY (ATM, Mobile Banking, Teller)
2. Bank Mandiri (ATM, Mobile Banking, Teller)
3. Bank Bukopin
4. Bank BTN
5. PT Pos Indonesia
6. Tokopedia
7. Gojek
8. Link aja
9. Shopee
10. Dana
11. Indomaret