Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Maya Dayu Murti

Mohon info, untuk meminta SPPT PBB yang belum ada. Meski sudah di pecah SHM nya Dan balik nama SPPT PBB dr an Pemilik ke an yang baru.

Administrator

Untuk dikabupaten Bantul perubahan sertifikat tidak secara langsung berubah pada kepemilikan Sppt Pbb. Perubahan Sppt Pbb dilakukan berdasarkan permohonan. Dengan syarat sebagai berikut :
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1.  Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp Customer Servis Pajak dengan no 085157178811

Machfud

Prosedur Pecah PPB di Bantul

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi ( Proses 7 Hari Kerja ) :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
  4.  Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
  5.  Surat kuasa apabila dikuasakan
  6. Foto copy IMB
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Fajiran

Izin bertanya, di sppt pbb yg saya terima ada kekeliruan nama dan luas pekarangan tdk sesuai dg sertifikat, bgmna cara membetulkannya dan dimana? Nwn

Administrator

Baik pak, untuk perubahan atau pembetulan SPPT PBB bisa melampirkan : FC Sertifikat, FC KTP Pemilik, SPPT Tahun Berjalan (2022), Lunas Pembayaran PBB, Mengisi lembaran pengajuan SPOP (di kantor BPKPAD Kab. Bantul) Jika bukan bersangkutan sendiri yang mengurus, wajib melampirkan Surat Kuasa Bermaterai, FC KTP Penerima Kuasa. Terimakasih

Rinta Admadi

Sebagian tanah saya sudah dijual. Tetapi tagihan PBB masih sebesar luas tanah yang lama. Bagaimna cara mengurus perubahan luas tanah nya yg sesuai sertifikat yang baru

Administrator

Baik pak, untuk pengajuan Mutasi Pecah PBB secara kolektif bisa melampirkan : FC Sertifikat (pecahan), FC KTP Pemilik, SPPT Tahun Berjalan, Surat Kuasa Bermaterai, FC IMB, FC KTP Penerima Kuasa, Lunas Pembayaran PBB (dari pertama kali terbit). Untuk pengajuannya bisa datang langsung ke kantor kami di BPKPAD Bantul bidang pelayanan pajak. Terimakasih

Meylisa Dwi Putri

Mau bertanya bagaimana saya bisa mendapatkan peta blok PBB

Administrator

Baik bu, untuk memperoleh Peta Blok PBB dari lokasi tanah nya bisa datang langsung ke Bapak/Ibu Dukuh dari lokasi tanah. Disana juga ada Peta Blok PBB Kalurahan, jika menghendaki Peta nya bisa langsung meminta ke Bapak/Ibu Dukuh dari lokasi tanah. Jika lokasi tanah dari Ibu belum ter-Plot bisa datang ke Kantor kami di Komplek Parasamya Pemda Bantul (Kantor Bupati Bantul) di Bidang Pelayanan BPKPAD. Untuk syaratnya yaitu : FC KTP Pemilik, FC Sertifikat, SPPT Tetangga terdekat. Jika bukan YBS sendiri datang ke Kantor (wajib) melampirkan Surat Kuasa, dan FC KTP Penerima Kuasa. Terima kasih