Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Didin junaidi

Mohon info tata cara dan syarat.serta adm yg hrus di siapkan.trimakasih

Administrator

Syarat pengajuan turun waris yaitu :

1. Akta Kematian Pewaris

2. FC KTP dan KK Ahli Waris

3. Blangko SSPD BPHTB (di Kantor BPKPAD Bantul)

4. Surat Keterangan dan Pembagian Waris (yang sudah disahkan Kalurahan dan Kapanewon)

5. FC Sertifikat atau Letter C

6. FC SPPT Tahun Berjalan

7. Pelunasan Pembayaran dari Pertama Kali Terbit

Jika sudah melengkapi syarat sebagaimana diatas, datang langsung ke Pelayanan Pajak BPKPAD Bantul yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Kompleks Parasamya/Kantor Bupati Bantul (Sebelah Barat Pendopo Parasamya/Utara Pos Penjagaan) 

Untuk antrian kami batasi 100 antrian, jadi bapak/ibu bisa datang lebih awal. Nomor antrian kami buka pukul 07.30. Di Pelayanan nantinya akan dipandu tata cara pengisian ulang apabila terdapat kesalahan pada pengisian blangko maupun kekurangan syarat berkas yang dilampirkan. Terimakasih

Oki rahayu wibowo

Selamat siang kak, mohon bantuan nya untuk balik nama SPPT PBB apakah bisa secara online dan bagaimana prosesnya, trimakasih

Administrator

Untuk proses pengajuan balik nama online belum bisa pak. Sementara ini hanya melalui Pelayanan dan Pengajuan dari Kalurahan setempat. Terimakasih

Sarah anggraeni

Apa saja syarat buat salinan pbb?

Administrator

Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :

  1. Fotocopy Sertifikat.
  2. Fotocopy KTP Pemilik.
  3. Surat Kehilangan Kepolisian.
  4. Pengisian Blangko di kantor BPKPAD Bantul Secara Offline.

Terima kasih

R. TRIYUNI ENDAH PALUPI

Saya pernah membeli sawah 10 tahun yang lalu, namun hingga saat ini PBB masih atas nama pemilik lama. 1. Apakah persyaratan yang diperlukan untuk balik nama PBB sawah tersebut ? 2. Karena domisili saya saat ini di luar kota apakah boleh saya menguasakan kepada Saudara/Keponakan saya dengan menggunakan Surat Kuasa ? 3. Berapa lama proses balik nama tersebut dan adakah biaya resmi ? Terima kasih

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja) :

  1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris ).
  2. Foto copy sertifikat/ Letter C.
  3. SPPT PBB P2 tahun berjalan.
  4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya.
  5. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  6. Foto copy IMB.
  7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP.

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 .

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau dari w.a 085157178811

Rina Asih S

Format surat kuasa untuk pemecahan sppt pbb jika diwakilkan bagaimana ya? Dari bpkpad bantul sudah ada formatnya atau dari pihak pengusul yang membuat sendiri?

Administrator

Untuk format surat kuasa dibuat sendiri oleh pihak pengusul, karena kami tidak menyediakan format yang disebutkan. Terima Kasih.