Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Syarat pengajuan turun waris yaitu :
1. Akta Kematian Pewaris
2. FC KTP dan KK Ahli Waris
3. Blangko SSPD BPHTB (di Kantor BPKPAD Bantul)
4. Surat Keterangan dan Pembagian Waris (yang sudah disahkan Kalurahan dan Kapanewon)
5. FC Sertifikat atau Letter C
6. FC SPPT Tahun Berjalan
7. Pelunasan Pembayaran dari Pertama Kali Terbit
Jika sudah melengkapi syarat sebagaimana diatas, datang langsung ke Pelayanan Pajak BPKPAD Bantul yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Kompleks Parasamya/Kantor Bupati Bantul (Sebelah Barat Pendopo Parasamya/Utara Pos Penjagaan)
Untuk antrian kami batasi 100 antrian, jadi bapak/ibu bisa datang lebih awal. Nomor antrian kami buka pukul 07.30. Di Pelayanan nantinya akan dipandu tata cara pengisian ulang apabila terdapat kesalahan pada pengisian blangko maupun kekurangan syarat berkas yang dilampirkan. Terimakasih
Untuk proses pengajuan balik nama online belum bisa pak. Sementara ini hanya melalui Pelayanan dan Pengajuan dari Kalurahan setempat. Terimakasih
Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :
Terima kasih
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja) :
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 .
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut bisa berbicara dengan petugas kami di nomor 0274 367260 atau dari w.a 085157178811
Untuk format surat kuasa dibuat sendiri oleh pihak pengusul, karena kami tidak menyediakan format yang disebutkan. Terima Kasih.