Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Terima Kasih telah menghubungi kami.
Untuk layanan konsultasi pajak secara online dapat menghubungi nomer +62 851-5717-8811
Mohon maaf untuk pelayanan hanya bisa dilayani secara offline. Untuk syaratnya yaitu FC Sertifikat, FC KTP ybs, PBB Tahun berjalan (asli), Lunas dari pertama kali terbit. Jika dikuasakan wajib untuk melampirkan FC KTP Penerima Kuasa, dan Surat Kuasa bermaterai. Terima kasih atas perhatiannya.
Terimakasih telah mengirim pesan kepada Kami.
Untuk syarat mutasi sebagai berikut:
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di https://bpkpad.bantulkab.go.id/hal/pelayanan
Terimakasih telah mengirim pesan kepada Kami.
Untuk permintaan informasi dapat mengisi formulir yang terdapat pada menu layanan PPID atau dapat diunduh pada link berikut :
https://bpkpad.bantulkab.go.id/hal/ppid-layanan-alur-permohonan-informasi-publik
Untuk pembayaran PBB Kabupaten Bantul dapat melalui :
Mobil Keliling Pajak Bantul (GRATIS)
Mbanking BPD DIY Mobile (GRATIS)
ATM BPD DIY (GRATIS)
Teller BPD DIY (Rp 1.000)
Aplikasi Tokopedia (Rp 2.500)
Aplikasi Gojek (Rp 2.500)
Aplikasi Link Aja! (Rp 2.500)
Aplikasi Shopee (Rp 2.500)
Teller BNI (Rp 3.000)
Teller BTN (Rp 3.000)
PT POS Indonesia (Rp 3.500)
Apabila terjadi kendala dapat menghubungi hotline pajak daerah 085157178811